Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Penasehat Hukum Buld Black SEA Inc Niko Nixon Situmorang SH mengaku bahwa kleinnya tidak pernah menjual kapal MV Seniha –S IMO 8701519 kepada Frans atau kepada PT Persada Prima Pratama makanya putusan Pengadilan Tinggi Riau memenangkan banding yang mereka ajukan dan putusan Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Perkara 15 yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Kami atau klein kami merasa tidak pernah menjual kapal itu jadi tolong hargai keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum,” kata Niko Nixon Situmorang SH MH saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto di ruang rapat di Komisi I DPRD Batam, Rabu, (8/11/2017).

Ia mengatakan sangat berterima kasih kepada Komisi I DPRD Batam lantaran diberi kesempatan untuk berbicara walaupun mereka tidak diundang dalam RDP ini.

“Seharusnya kami dan Pihak PT Persada Prima Pratama diundang agar persoalan ini jelas dan Perkara ini masih dalam proses pengadilan jadi tolong jangan digiring dulu pak,” katanya


Mendengar penjelasan tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam, Yudi Kurnain yang ikut hadir dalam RDP itu menyebutkan bahwa RDP ini berdasarkan atas laporan dari masyarakat dan anggota DPRD Batam selaku wakil rakyat berkewajiban untuk membantu mencari solusinya.

Menyikapi hal tersebut, Iwan Penasehat Hukum dari Frans yang mengaku telah membeli kapal tersebut seharga Rp 6 miliar . Ia mengatakan bahwa kapal tersebut masih berstatus barang sitaan Negara namun oleh Buld Black SEA Inc telah mengganti nama kapal tersebut menjadi MV Neha padahal semula kapal itu bernama MV Seniha- S IMO 8701519.

Ironisnya lagi pimpinan, katanya, kapal itu pernah mau dibawa oleh seorang kapten kapal orang suruhan dari Buld Black SEA Inc.

Menyikapi penjelasan Iwan tersebut, Niko Nixon Situmorang mengatakan bahwa perkara kapal ini adalah masih dalam Perkara Perdata bukan perkara Pidana dan Perkara Perdata pun adalah Perkara Perdata Maritim.

“Ini perkara perdata Maritim walaupun status kapal tersebut masih dalam sita Negara namun penguasaan fisik kapal itu masih hak dari Buld Black Sea Inc jadi sah sah saja jika klain saya mengganti nama kapal itu dari MV Seniha- S menjadi MV Neha yang penting nomor IMO masih sama yakni 8701519,” jelasnya.

Mendengar penjelasan Niko Nixon Situmorang itu, Yudi Kurnain langsung mempertanyakan kepada pihak Polresta Barelang yang kebetulan hadir dalam RDP itu terkait pergantian nama kapal itu apakah tidak melanggar hukum.

“Pak polisi saya mau tanya secara hukum diperbolehkan tidak mengganti nama kapal itu padahal status kapal itu masih dalam status sita Negara,” tanya Yudi

Pihak Polresta Barelang menyebutkan status laporan ini masih dalam status laporan masyarakat biasa belum ke dalam laporan pidana dan selain itu penyidiknya masih di Yogyakarta.

Sementara itu Niko Nixon Situmorang mengatakan pergantian nama kapal itu bisa karena ini masih perkara perdata asal nomor IMO kapal itu tidak diganti dan pergantian nama kapal itu dilakukan oleh pemiliknya di Panama.

Penjelasan Niko Nixon Situmorang ini langsung dibantah oleh Iwan Penasehat Hukum dari Frans, ia mengatakan bahwa pergantian kapal itu melanggar pasal 231 KUHAP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.

Karena sudah magrib maka ketua Komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardianto menunda RDP  dan dilanjutkan kembali setelah dijadwalkan mereka.

(Pay)

Posting Komentar

Disqus