Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Anggota DPRD Kota Batam Gelar rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD kota Batam, Jumat (24/11/2017). Rapat paripurna ke 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017 dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH dan dihadiri 38 orang anggota DPRD Batam dan walikota Batam, Rudi.SE dan seluruh OPD Pemko Batam unsur FKPD dan tokoh masyarakat kota Batam.
Dalam rapat paripurna ini seluruh Fraksi menyetujui agar Ranperda APBD TA 2018 kota Batam disahkan  menjadi Perda namun fraksi Gerindra tidak menyetujuinya. 

Keberatan mereka disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra Harmidi Umar Husen yang keluar dari ruang rapat utama DPRD kota Batam saat ketua DPRD kota Batam, Nuryanto SH menanyakan apakah seluruh fraksi DPRD kota Batam menyetujui Ranperda APBD kota Batam TA 2018 disahkan.
 
“Apakah seluruh Fraksi menyetujui Ranperda APBD TA 2018 disetujui atau tidak,” tanya ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang memimpin rapat paripurna.
 
“Interupsi, maaf Pimpinan kami dari fraksi Gerakan Indonesia Raya tidak setuju, kami menolaknya, maaf pimpinan saya pamit keluar,” kata Harmidi sambil bangkit dari kursinya dan keluar dari ruangan.
 
Walau Harmidi keluar, Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto tetap melanjutkan rapat paripurna tersebut lantaran seluruh Fraksi DPRD Batam selain fraksi Gerindra menyetujui agar Ranperda APBD kota Batam TA 2018 disahkan.
 
Harmidi saat ditemui sejumlah awak media di ruang Fraksi Gerindra, Ia menyebutkan alasannya keluar dari ruangan lantaran fraksi mereka menilai bahwa RAPBD TA 2018 yang diusulkan Pemko Batam tidak berpihak kepada masyarakat lantaran pembangunan antara Hinterland dan Mainland sangat jauh berbeda antar bumi dan langit.
 
“ Pemerintah kota Batam terkesan memfokuskan Pembangunan di pusat kota, Sementara pinggiran Hinterland terabaikan jadi saya keluar sebagai bentuk kekecewaan kami dari fraksi Gerindra kepada Pemko Batam,” katanya.
 
Selama reses, katanya, mereka sudah banyak menerima usulan dari masyarakat masyarakat Hiterland dan telah disampaikan ke pemerintah kota Batam, namun sampai saat ini, tidak direspon oleh Walikota Batam.
Harmidi juga menuding Walikota Batam, tidak mengakomodir pokok-pokok Pikiran (Pokir) dewan yang merupakan usulan dari masyarakat dan sudah dibahs dengan dinas terkait dan ada di Musrenbang namun dalam RAPD kota Batam Tahun 2018 tidak diakomodir.

Kendati menolak Ranperda APBD TA 2018 kota Batam, namun Harmidi menyatakan tidak keberatan jika Fraksi lain menyetujuinya.

 (IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus