Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Memeriksa Pasukan (Fhoto : Humas Polda Kepri )
BATAM, Realitasnews.com – Kasubbid PID Bid Humas Polda Kepri, AKBP Rr. Arikawati. K, SE menerangkan tentang Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi tahun 2017 yang dipimpin oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH dan digelar di lapangan Apel Polda Kepri, Rabu pagi (1/11/2017). Apel gelar pasukan ini juga dihadiri oleh  Wakapolda Kepri, Para pejabat Utama Polda Kepri, Para Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama Polda Kepri.

Dalam sambutannya Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH menyampaikan sambutan
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, MM yang menyebutkan bahwa Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui bersama data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2016 sebanyak 2.623 kejadian, mengalami penurunan 518 kejadian. Dibandingkan periode yang sebelumnya tahun 2015 sebanyak 3.141 kejadian, jumlah korban meninggal dunia Operasi Zebra Tahun 2016 sebanyak 649 orang, mengalami penurunan sebanyak 129 orang atau 17% dibandingkan periode yang sebelumnya di tahun 2015 sebanyak 778 orang. Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sebanyak 356.101 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 228.989 lembar dan teguran sebanyak 127.112 lembar.

Ia mengatakan bahwa untuk mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas, oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antara instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.


 
Amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk :
  1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
  2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
  3. Membangun budaya tertib berlalu lintas.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Ke empat point di atas, katanya, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak.

Dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu : Edukasi, Engineering (rekayasa), Enforcement (penegakan hukum), Indentifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, Pusat K3i (komunikasi, koordinasi dan kendali serta informasi), Koordinator pemangku kepentingan lainnya, Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, Korwas PPNS.

Mencermati hal tersebut di atas, diharapkan kepada seluruh stakeholder mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis, teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcar lantas yang mantap, untuk menindak lanjuti kebijakan Nawa Cita Presiden Republik Indonesia yang dijabarkan dengan Program Prioritas Kapolri yang disebut program (PROMOTER), Profesional, Moderen Dan Terpercaya.

Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2017 kali ini pelanggaran yang menjadi sasaran difokuskan pada 1 (satu) target yaitu kendaraan bermotor yang melawan arus, kecuali di jalan tol disesuaikan dengan pelanggaran di jalan tol, seperti naik-turun penumpang, melintas di bahu jalan, menggunakan rotator / lampu blizt / strobo serta plat nomor tidak sesuai spektek. Dengan dilakukan penegakan hukum terhadap sasaran prioritas tersebut, maka pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2017 ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yaitu :
  1. Meingkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
  2. Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
  3. Menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
  4. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas.
  5. Terwujudnya situasi kamseltibcar lantas menjelang perayaan natal tahun 2017 dan tahun baru 1 Januari 2018.
Penekanan Dan Arahan Untuk Pedoman Dalam Pelaksanaan Tugas Yaitu :
  1. Selalu Bertaqwa Terhadap Allah Swt / Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Jaga Keselamatan Anda Dalam Pelaksanaan Tugas;
  3. Peningkatan Disiplin Anggota Polantas Dan Terwujudnya Pelayanan Polantas Yang Bersih Dari Korupsi Dan Nepotisme.
  4. Bertindaklah Secara Tegas Namun Humanis Terhadap Setiap Pelanggaran Hukum Yang Berpotensi Menimbulkan Gangguan Kamseltibcar Lantas.







Posting Komentar

Disqus