Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


MEDAN, Realitasnews.com  - Polres Tanjung Balai resmi menetapkan tujuh tersangka kasus kerusuhan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat malam, 29 Juli 20016.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting seperti dilansir okezone.com, Minggu (31/7/2016) menyebutkan  pihaknya telah menetapkan tujuh orang pelaku pencurian dalam kerusuhan.

Pihak kepolisian kini terus melakukan proses penyidikan atas kasus perusakan delapan wihara ini. Meski kondisi sudah kondusif dan aman, TNI/Polri tetap melakukan penjagaan di lokasi kerusuhan tersebut.

"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian," kata Rina.

Ironisnya, dalam kasus penjarahan saat terjadi kerusuhan, para pelaku mayoritas adalah anak di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA

Berikut tujuh nama tersangka pencurian saat kerusuhan di Tanjung Balai dikutip kini.co.id pada 29 Juli 2016 diantaranya, :1.M. Aldi Panjaitan (16), 2.Andika (21), 3.M. Iqbal Lubis (17), 4.Aldi Al-Arif Munthe (18), 5.Fikri Priman (16), 6.Azri Puswari (18), 7.M.Rasid Manunurung (17).


Editor        : Lamra