Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ilustrasi (Sumber Foto : okezone.com)
MANOKWARI,Realitasnews.com  - Kalangan perbankan pada 2016 mempermudah penyaluran kredit usaha rakyat untuk memacu pertumbuhan usaha mikro di daerah, kata Kepala Unit Akses Keuangan UMKM Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Papua Barat Jacob Leunufna.

"Kemudahan ini diberikan pada nasabah kredit mikro," katanya di Manokwari, Senin.

Selain mendapat kemudahaan, perbankan sesuai kebijakan pusat menambah plafon dana kredit. Bagi pelaku usaha mikro yang semula hanya bisa mengakses kredit antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, kini bisa mengambil kredit hingga Rp25 juta.

"KUR 2016 memiliki banyak kemudahan dari sisi administrasinya. Persyaratannya ringan, cukup isi permohonan, surat keterangan usaha, fotokopi KTP dan kartu keluarga langsung diproses oleh bank," kata Jacob.

Dia menyebutkan pemerintah pusat menyalurkan KUR melalui tiga bank negara, yakni BRI, BNI, dan Mandiri. Pada kredit mikro, perbankan mengisyaratkan jaminan secara mengikat.

"Meski demikian bisa saja pihak bank meminta jaminan untuk dilampirkan. Namun jaminan itu tidak ada atau tidak perlu dibuat ikatan perjanjian. Jaminan itu hanya untuk berjaga-jaga saja," katanya.

Dia mengutarakan KUR usaha mikro jauh lebih mudah dibandingkan dengan usaha kecil maupun menengah. Prasyarat kredit pada skala tersebut lebih ketat.

"Usaha kecil itu yang disebut dengan retail, plafonnya dananya antara Rp25 juta hingga Rp500 juta. Syarat berupa dokumen calon kreditur dan laporan transaksi keuangannya lebih diutamakan," ujarnya.

Yacob mengungkapkan realisasi KUR di Papua Barat masih membutuhkan sosialisasi yang lebih maksimal. Meski akses kredit sudah dipermudah, masih banyak pelaku usaha mengaku sulit mengakses program tersebut.

Menurut dia, pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, memiliki tanggung jawab untuk ikut menyosialisasikan program KUR. Tugas dan tanggung jawab itu dilaksanakan melalui tim monitoring dan evaluasi KUR.

"Di setiap daerah Indonesia sudah dibentuk tim monitoring dan evaluasi kecuali Papua Barat. Surat keputusan tim di Papua Barat, kabarnya masih digodok di Biro Hukum Setda Papua Barat," ujarnya. (okezone.com)