Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Muhammad Nasir TKI Deportasi asal Medan, Sumut Lumpuh Akibat Kurang Pergerakan di Sel Penjara (Fhoto : realitasnews.com)
TANJUNG PINANG, Realitasnews.com - Muhammad Nasir seorang TKI ilegal asal Medan menderita lumpuh akibat kurang pergerakan selama menjalani hukuman di sel penjara Pekan Nenas, Malaysia.

Kedua kakinya lumpuh lantaran sel penjara tempat ia dihukum over kavasita. Ia dihukum selama 40 hari.

"Selama menjalani hukuman,  saya sering sakit namun petugas penjara Pekan Nenas, Malaysia tidak pernah membawa saya untuk berobat,"ujarnya

Sejak dua minggu lalu kakinya lumpuh, saat turun dari kapal petugas pelabuhan memberikan ia kursi roda.

Kepada realitasnews.com Muhammad Nasir mengaku telah bekerja selama satu tahun di salah satu restoran  di Johor, Malaysia.

Ia nekat bekerja di Malaysia tanpa memiliki dokumen resmi karena himpitan ekonomi, akibatnya dua bulan yang lalu Ia ditangkap polisi Diraja Malaysia.

"Saat ditangkap saya dipukuli, seluruh uang dan harta benda saya berupa perhiasan  dirampas polisi Diraja Malaysia,"ujarnya dengan raut wajah sedih. 

Muhammad Nasir di deportasi pada Sabtu (23/7/2016), bersama dia sebanyak 238 orang TKI ilegal dideportasi dari Malaysia, terdiri dari 200 orang lelaki dan 38 orang perempuan.

Mereka dideportasi dengan menggunakan kapal Telaga Expres, sandar di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang Pukul 13 wib. 



Dalam Sepekan  Ini 825 Orang TKI Ilegal di Deportasi dari Malaysia (Fhoto : Parulian Sipayung/realitasnews.com )
Dalam sepekan ini negara Malaysia telah tiga kali mendeportasi TKI ilegal total keseluruhannya 825 orang. Pada Selasa (20/7/2016) jumlah TKI ilegal yang dideportasi sebanyak 319 orang terdiri dari, lelaki 242 orang, perempuan sebanyak 70 orang, anak lelaki sebanyak 5 orang dan anak perempuan sebanyak 2 orang.

Sedangkan pada Rabu (21/7/2016) jumlah TKI ilegal yang dideportasi sebanyak 268 orang terdiri dari lelaki sebanyak 149 orang, perempuan sebanyak 115 orang. anak lelaki sebanyak 3 orang dan anak perempuan sebanyak 1 orang.

Sebelum dipulangkan ke kampung halamannya para TKI deportasi ini akan di inapkan di penampungan sementara, untuk TKI lelaki di inapkan di penampungan sementara di jalan Transito, Tanjung Pinang sedangkan TKI perempuan dan anak anak di inapkan di RPTC, Sei Timun, Senggarang, Tanjung Pinang. (Lian)

Editor     : Posman Sipayung