Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Polisi Amankan Sembilan Sindikan Curanmor (Fhoto : realitasnews.com)
TANJUNG PINANG, Realitasnews.com - Polres Tanjungpinang berhasil membekuk tujuh orang pelaku pencuririan sepeda motor (curanmor) yakni,  Feb alias Wayan ( 23), RM (16), AS ( 17) , Hj alias Jiri (20), Fitr (19), Fbr alias Yayan dan Rmd alias Rama (19).
Selain mengamankan ke tujuh tersangkah tersebut, polres Tanjungpinang juga mengamankan dua orang penadah yakni,  Rk (30) dan BOS ( 23).
.
Kabag Operasional Polres Tanjungpinang, Kompol Sujoko mengatakan, kesembilan tersangka merupakan perantau dari daerah Dabo Singkep, Lingga  yang bekerja sebagai buruh bangunan di Tanjungpinang mereka merupakan komplotan curanmor yang melakukan aksinya di tempat yang berbeda.

"Mereka beraksi di jalan Kota Piring, showroom Scond Jaya KM 8, parkiran Swalayan Pinang Lestari KM 9, parkiran Kedai Kopi Bacan, Jalan Radar Perum Lembah Hijau Blok H No 13, Perum Bukit Indah Lestari KM 8, Jalan Sidomakmur Gang Nira no 119 dan Jalan Batu Kucing Kota Tanjungpinang," kata Sujoko.

Ada dua korban melaporkan, lanjut Sujoko, korban pertama memarkirkan motornya didepan teras rumahnya, jalan Sidomakmur Gang Nira no 119, pada Rabu (15/6/2016) lalu sedangkan korban dengan posisi yang sama di jalan Batu Kucing Kota Tanjungpinan‎g pada Selasa (12/7/2016) lalu.

"Setelah menadapat laporan itu maka pihak polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.

Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, di ketahui pelakunya Aksan dan setalah dilakukan pemeriksaan bersama tersangka Rizki Maulan mengakui ‎bahwa mereka mengambil sepeda motor tersebut di dua TKP yang ditangkap di Kota Batam dan tersangka Ramadhan Di Tanjungpinang, Senin( 25/7/2016).

"Sepeda motor itu diletakkan di rumah kosan tersangka di Jalan Anggrek Kota Tanjungpinang dan setelah itu dijual kepada tersangka Rk dengan harga Rp1 juta ," ungkapnya.

Menurut Sujoko barang bukti yang diamankan dari pelaku satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam bernomor polisi BP 5818 WO dan satu unit Honda Kharisma warna hitam BP 2793 RT.

Sementara itu untuk kawasan daerah hukum Polsek Tanjungpinang Timur, Sujoko mengatakan modus operandinya tersangka mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang dan setiap melakukan aksinya mereka selalu berdua.

Penangkapan pertama kali dilakukan petugas terhadap BOS‎ yang merupakan penadah motor curian. Dari nyanyiannya, akhirnya terbongkarlah komplotan yang diduga melakukan aksinya, Sabtu (23/6/2016) malam.

Kelima pelaku ditangkap petugas dari sejumlah lokasi yang berbeda yakni Batam, Bintan dan Tanjungpinang. Kesemuanya merupakan pendatang dari luar Kota Tanjungpinang.

Ketujuh tersangka ini, djerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan kedua tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Parulian)


Editor             : Lamra