Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kepala Bappeda Pemprov Kepri, Naharuddin (Fhoto : realitasnews.com)
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com - Dana tunda salur saat ini sudah bisa diajukan kabupaten dan kota untuk dicairkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri, Naharudin seperti dilansir batampos.co.id, Minggu (31/7/2016) menyebutkan di APBD murni  2016 pemprov Kepri sudah menganggarkan sebesar Rp 670 miliar.

“Yang jelas di APBD murni 2016 sudah kita anggarkan. Artinya, Kabupaten/Kota sudah bisa mengajukan pencairan kepada keuangan. Hanya saja, tergantung pada ketersediaan anggaran yang ada,” ujar Nahar,

Ia menyebutkan untuk menjaga cash flow keuangan bukan merupakan perkara yang gampang, apalagi terkait keluar masuk keuangan di kas daerah serta kondisi defisit anggaran Pemprov Kepri terus melebar pada tahun ini. Meskipun demikian, Pemprov Kepri sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya di tahun ini.

“Yang perlu dicatat adalah, Pemprov Kepri berkomitmen untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada Kabupaten/Kota tahun ini. Meskipun dampaknya, tertundanya rencana pembangunan yang sudah disusun,” paparnya.

Peruntukan APBD P Kepri nilainya  diperkirakan sebesar Rp 2,7 triliun dari nilai tersebut lanjut  Nahar, sebesar Rp 785 miliar akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban Pemprov Kepri terhadap tujuh Kabupaten/Kota.

Sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 ini menurut Nahar kewajiban Pemprov Kepri ke daerah sebesar Rp 785 miliar, dalam APBD murni 2016 dana tersebut sudah dianggarkan sebesar Rp 670 miliar namun hingga saat ini belum disalurkan ke daerah.

Berdasarkan data dilapangan, seperti dilansir batampos.co.id,Minggu (31/7/2016), terhitung sejak Tahun Anggaran (TA) 2014,2015, dan 2016 diketahui kewajiban Pemprov Kepri terhadap tujuh Kabupaten/Kota di Kepri adalah sebesar Rp 333,4 miliar.Kewajiban tersebut bersumber dari Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PA-P) dan Pajak Tokok (P-Rokok), yang belum disetorkan Pemerintah Provinsi Kepri, ke 7 Kabupaten/kota di Kepri dari tahun 2014, 2015, dan 2016.

Dari total bagi hasil peneriman pajak yang belum disetorkan Pemerintah Provinsi Kepri ke tujuh kabupaten/kota, masing-masing Kabupaten/kota seharusnya menerima hak tersebut. Adapun detailnya adalah Kota Batam tahun 2014 sebesar Rp13,769 miliar, Kota Batam tahun 2015 Rp 137.609 millar lebih, Tanjungpinang Rp 45.956 miliar, Kabupaten Bintan Rp 42.692 miliar lebih, Karimun Rp 31.448 miliar lebih, Kabupaten Natuna Rp 29.625 miliar lebih, Kabupaten Lingga Rp 23.855 miliar Lebih, Dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 22.307 miliar lebih. (Lian)


Editor        : Lamra