Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Mantan Wakil DPRD Batam, Aris Hardy Halim Saat Keluar Dari Ruang Aspidsus Kejati (Fhoto : sidaknews.com)
TANJUNG PINANG, Realitasnews.com -  Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Kamis (28/7/2016) akhirnya menahan mantan wakil ketua DPRD kota Batam, Aris Hardy Halim atas dugaan korupsi dana bansos Pemko Batam sebesar Rp 715 juta rupiah pada tahun 2011 lalu.

Sebelum di tahan Aris sempat diperiksa di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri di Sei Timun. Senggarang Tanjung Pinang, ia diperiksa dengan didampingi oleh pengacaranya Rozi.  Sekitar Pukul 16 Wib ia keluar dari ruang Aspidsus Kejati Kepri langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk diinapkan di Rumah Tahanan Tanjung Pinang.

Saat keluar dari ruangan Aspidsus Kejati Kepri ia tidak bersedia memberikan komentar kepada para wartawan yang menghampirinya.

Aspidsus Kejati Kepri, Rahmat menyebutkan Aris di cerca dengan lima pertanyaan, ia di duga ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi, penyelewengan uang negara sebesar Rp 750 juta rupiah yang dialokasikan kepada Persatuan Sepak Bola (PS) Batam.

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, tersangka pada pemanggilan pertama sempat mangkir dengan alasan karena tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.

"Ini pemanggilan yang kedua, ia datang didampingi pengacaranya setelah di periksa langsung dilakukan penahanan," ujarnya.

Dengan ditahannya Aris Hardi Halim,lanjut Rahmat sudah tiga  orang tersangka atas kasus dana Bansos APBD Batam 2011 lalu, tersangka pertama Kabag Keuangan Pemko Batam, Khairullah, ia juga menjabat sebagai Benda hara PS Batam, tersangka kedua adalah maneger PS Batam, Rustam Sinaga. (Lian )

Editor : Lamra