Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KARIMUN, Realitasnews.com -
Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun membekuk dua orang penjual nomor Sie Jie, di Bukit Senang Kecamatan Karimun,  Rabu (06/11/2019) selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti uang dan alat transaksi.

Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Hery Pramono saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Kamis (07/11/2019) mengatakan kedua tersangka merupakan pria dan wanita berinisial SB dan SL dan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana Perjudian jenis Sie Jie dibukit senang tim langsung turun ke lokasi dan mendapati SL dan SB setelah di introgasi terhadap pelaku mengaku menjual Sie Jie. Petugas langsung mengamankannya beserta barang bukti lainya seperti uang senilai Rp 624,000 , yang sudah disetor ke SB.

Lebih lanjut dikatakan Hery, selain mengaman dua pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 4 unit Handphone berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 640,000, pena beserta sepuluh lembar kertas berisi angka.

Untuk penyidikan lebih lanjut kedua tersangka sudah diamankan di Polres Karimun dan  dijerat pasal 303 K.U.H.P
 
(Jup)

Posting Komentar

Disqus