Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


LINGGA, Realitasnews.com –
  Satreskrim Polres Lingga telah melakukan gelar perkara  terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo TA. 2018 dari hasil gelar perkara disepakati kasus tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K, M.T melalui Kasat Reskrim AKP Rangga Primazada, S.H, S.I.K mengatakan dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo TA.2018 bermula dari adanya polemik internal yang terjadi di RSUD DABO pada sekitar bulan Februari 2019 terkait tidak dibayarkannya dana Jaspel T.A 2018, yang kemudian menjadi isu yang mendapat perhatian Publik karena akan adanya penghentian pelayanan yang dilakukan oleh sejumlah tenaga kesehatan/tenaga pedukung di RSUD Dabo.

Atas hal tersebut Polres Lingga bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan yang dimulai sejak tanggal 04 Februari 2019, dan akhirnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan Polres Lingga meningkatkan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Rangga Primazada mengatakan dalam proses penyelidikan dimana pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi terhadap 35 orang pihak terkait, serta melakukan penelitian dokumen dan berkonsultasi dengan Ahli dari Direktorat BLUD, BUMD dan Barang Milik Daerah di Kemendagri, dan ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak wajar serta tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Pola Pengelolaan Keuangan pada BLUD yang perpotensi/berdampak pada kerugian keuangan negara.

Selain itu pihak Kepolisian Resort Lingga juga dalam upaya pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut menggandeng APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk melakukan Audit Investigasi bersama.

(Humas Polres Lingga/JH)
•  

Posting Komentar

Disqus