Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



KARIMUN, Realitasnews.com –
Komisi III DPRD Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak perusahaan pelayaran PT Zakira Karya Bersama, pihak PT WAS dan perwakilan KSOP Tanjung Balai Karimun yang dilaksanakan di ruang rapat Banmus DPRD Karimun, Rabu (27/11/2019).

RDPU ini dilakukan secara tertutup dan digelar atas permohonan dari pihak PT Zakira Karya Bersama lantaran perusahaannya tidak mendapat slot atau rute pelayaran Karimun - Kukup, Malaysia

Usai rapat itu digelar, Ketua Komisi III, Ady Hermawan saat ditemui sejumlah awak media mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang Kurator (orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur Pailit) karena sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Niaga Medan bahwa segala sesuatu Slot untuk pelaksanaan pelayaran tersebut  bisa dilakukan bila sudah berkoordinasi dengan Kurator.

Tetapi yang lucunya, katanya,  salah satu perusahaan yang diberikan untuk mendapatkan Slot tersebut bukan berdasarkan koordinasi melainkan dalam bentuk rekomendasi. Jadi dalam hal ini setiap perusahaan yang akan mengajukan Slot tersebut harus dapat rekomendasi dari Kurator.

Ia menyebutkan hal tersebut menjadi tanda tanya,  sementara keputusan pengadilan hanyalah koordinasi saja. Hal ini terjadi karena adanya notulen rapat antara PPAJ (Perbadanan Pengangkutan Awam Johor) dengan Kurator dan Penaga Timur Sdh Bhd.

Lebih lanjut dikatakannya dengan adanya notulen rapat tersebut membuat PPAJ tidak berani memberikan ijin Slot, tanpa ada rekomondasi dari Kurator. Sementara disatu sisi kegiatan-kegiatan yang terdahulu ini merupakan masalah bisnis Penaga Timur yang pailit.

Ady Hermawan merasa heran mengapa menjadi Kurator yang menangani masalah itu.

Hal itu mungkin sebelum pailit mereka telah mengambil notulen rapat terlebih dahulu, agar segala sesuatu yang mau masuk harus meminta ijin dari Kurator.

Sementara keputusan Pengadilan bukan seperti itu, tetapi diperintahkan berkoordinasi. Akibatnya jika KSOP mau menerbitkan ijin dikwatirkan pihak Johor tidak bersedia  menerbitkan ijin.

“Dengan kejadian ini kita akan memanggil lagi Kurator dan mungkin akan memanggil dari PPAJ johor,  Malaysia juga," terangnya lagi.

Jika PPAJ tetap bersikeras dalam hal ini, katanya, kenapa tidak semuanya sama-sama ditutup karena KSOP juga memiliki kewenangan disitu.

"Masalah inikan masalah bisnis, kalau mereka masih juga mengacuhkannya, dan tetap tidak mengindahkannya, berarti hanya memberikan satu perusahaan saja lebih baik kita tutup,” katanya.

Dalam hal ini seolah-olah pihak Malaysia yang menentukan semuanya dan kewenangam KSOP tersandera dengan adanya notulen itu.

"Ini masalah bisnis, jangan pihak Malaysia saja yang diuntungkan,  sedangkan kita tidak, seharusnya sama-sama untung. Ada perusahaan yang ingin berinvestasi tetapi pihak Malaysia tidak mau kasih,  karena harus minta ijin kurator,” katanya.

Posting Komentar

Disqus