Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



JAKARTA, Realitasnews.com
-  Ketua BULD Dr.Drs.Martin Billa,MM membuka rapat konsultasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang digelar di ruang rapat GBHN Gedung Nusantara  V MPR/DPR/DPD  di Jalan Jendral Gatot Subroto Senayan  Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Rapat konsultasi itu dihadiri Wakil Ketua DPD RI Dr.H.Mahyudin serta 21 Perwakilan Daerah kepala Bapemperda DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi se Indonesia.

H.Lis Darmansyah selaku Ketua Bamperperda DPRD Kepri H.Lis Darmansyah bersama Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri Raja Heri Mokhrizal juga menghadiri rapat konsultasi (BULD)DPD RI tersebut.

 

Tujuan dari rapat konsultasi itu untuk memahami pelaksanaan pembentukan Perda di provinsi termasuk mekanisme dan kendala-kendala,menghimpun masukan-masukan terkait mekanisme cakupan dan koordinasi bagi BULD DPD RI dalam melaksanakan kewenangan baru untuk mengevaluasi Ranperda dan Perda serta menggagas mekanisme koordinasi yang evektif antara DPD RI dan pemerintah provinsi untuk menghindari tumpang tindih dan duplikasi peran dan pelaksanaan dan pemantauan Ranperda dan Perda.

Lis Darmansyah mengatakan bahwa hal ini masalah besar bagi DPD RI,  fungsi DPD adalah perwakilan daerah yang ada di pusat mengawasi Peraturan Daerah untuk disampaikan ke Pusat sementara di pusat kita sudah memiliki regulasi produk hukum daerah dimana di lakukan oleh Kementrian Dalam Negeri, sehingga nanti DPD akan menjadi simbol, kalau  rata-rata daerah itu Bapemperdanya membuat Perda setiap tahun lebih kurang 10 dikalikan 34 provinsi ada 300 prodak-hukum yang akan diawasi DPD dan DPD tidak akan mampu mengawasi semua itu.

Hal ini terkait kewenangan baru DPD RI sebagai amanat  UU nomor  2 tahun 2018 tentang perubahan kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 249 ayat 1 huruf J undang-undang MD3 terbaru memberikan tugas baru kepada DPD  untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah, untuk melaksanakan tugas tersebut, DPD RI telah membentuk satu alat kelengkapan baru yaitu Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) sekarang menjadi Badan Usulan Legislasi Daerah (BULD).
 
(Red/Lian)

Posting Komentar

Disqus