Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com  - Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi dan katinona yang diamankan dari 18 tersangka dan lokasi yang berbeda beda. Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh  Wakapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yan Fitri di Pendopo Polda Kepri, Nongsa,  Batam, Kamis, (15/02/2018) sekira pukul 13.30 WIB.

Pemusnahan barang haram ini juga dihadiri oleh Kepala BNNP Kepri, Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kantor Pos Batam Centre, dan Kepala Avsec Batam.

Saat menggelar konfersi pers Wakapolda Kepri, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yan Fitri mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi dan katinona yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil ungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri beserta Jajarannya

" Kasus ini terungkap atas kerja keras dari Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri dan hasil  joint investigation Polda Kepri dengan Bea dan Cukai, AVSEC dan PT. Pos Indonesia yang dilaksanakan pada bulan Desember 2017 sampai dengan Januari 2018," jelas Wakapolda Kepri.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, kata Wakapolda Kepri, terdiri dari : Sabu-sabu sebanyak 74.325,5 gram, Ganja sebanyak 2.5763 gram, pil ekstasi sebanyak 27.252 butir, dan katinona sebanyak 48.951 gram.

 
Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan ini diamankan dari 18 tersangka dari 11 laporan .Polisi yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri dan Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) sebagai berikut : Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam barang bukti yang diamankan jenis sabu- sabu
 
Di tengah laut sekitar pulau Setokok,  Bulang Kota Batam barang bukti yang diamankan jenis pil ekstasi
Kantor PT. Pos INDONESIA Batam Centre barang bukti yang diamankan jenis katinona dan
Ruli Tiban Lama Kecamatan Sekupang , Kota Batam barang bukti yang diamankan jenis ganja kering.

"Dari 11 laporan tersebut Polda Kepri mengamankan 18 orang tersangka yang kini menjadi tahanan Polresta Barelang dan Polda Kepri," kata Wakapolda Kepri.

Lebih lanjut Wakapolda Kepri menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan para tersangka bahwa narkotika tersebut mereka peroleh melalui jalur Laut, Udara dan Jasa pengiriman barang, yang berasal dari negara Malaysia dan Ethopia, yang kemudian di bawa kebeberapa Kota di wilayah Indonesia.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.



(R/Lian)

Posting Komentar

Disqus