Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com
- Rapat penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, di Sekupang, Batam pada Selasa (27/2/2018) yang difasilitasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, Rudi Sakyakirti , bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan beberapa perwakilan Aliansi Serikat Buruh dan Pekerja serta Asosiasi Pengusaha tidak membuahkan hasil dan rapat pembahasan UMSK Batam tersebut dilanjutkan esok (Rabu-red).

Rapat ini dilaksanakan sekira Pukul 14.00 Wib digelar secara tertutup dan rapat ini dipimpin oleh Ketua DPK, Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti. Ia mengatakan bahwa Disnaker Kota Batam hanya memfasilitasi pertemuan antara Aliansi Serikat Buruh/Pekerja dan Asosiasi Pengusaha.

Ia menyebutkan jika hasil UMSK Batam telah disepakati maka akan disampaikan kepada Pemerintahan Provinsi Kepri karena yang mempunyai kewenangan memberikan keputusan itu Gubernur Kepri, Nurdin Basirun..

Sementara itu, saat rapat pembahasan UMSK itu digelar di depan kantor Disnaker Kota Batam, Ketua DPC FPSI LEM Muka Kuning, Rotiana Ginting dalam orasinya mengatakan keberadaan buruh di Kantor Disnaker Kota Batam ini untuk menuntut hak buruh yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait UMSK Batam.

"UMSK Batam sebenarnya sudah ada, tetapi tidak dilaksanakan dan ini sudah berjalan dari tahun 2015," ungkapnya.

 
Ia menyebutkan agar tim dari DPK untuk segera memutuskan masalah UMSK Batam dalam perundingan atau rapat yang sedang digelar secara tertutup itu dan kita mengawal jalannya perundingan tersebut dengan menurunkan sekitar 300 buruh/pekerja dari Muka Kuning - Batam.

Sementara itu, saat sesi waktu jeda  (skorsing), Anggota Dewan Pengupahan (APINDO), Rafki mengatakan seharusnya tentang UMSK ini dibahas antara pengusaha dan pekerja atau Bepartit.

"Disini pemerintah hanya memfasilitasi, jadi DPK tidak berwenang membicarakan nilai UMSK Batam karena yang berwenang tersebut Asosiasi Pengusaha dan Aliansi Pekerja di sektor masing-masing," terangnya.

Menurutnya, akan sewenang-wenang apabila memutuskan besaran nilai UMS, sementara tidak mengetahui seperti apa kondisi di sektor tersebut, dan bukan hal tersebut bukanlah kapasitas DPK.

Pada pertemuan dalam rapat yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.37.WIB, yang sempat 2 kali (skorsing) jeda waktu ini berlangsung cukup alot dan masih mencari besaran nilai UMS.

Dari hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa opsi yang selanjutnya akan dibahas besok, Rabu (28/2/2017) pada pukul 13.30 WIB.
Opsi tersebut diantaranya;
A. Sektor I naik 1%
     Sektor II naik 3%
     Sektor III naik 5%
B. Sektor 1,2,3 (UMSK 2016 sektor 1, 2, 3 + formula PP 78 tahun 2016) Formula PP 78 tahun 2017
C. Pembahasan UMSK dibahas secara Bipartit

Diakhir pertemuan rapat tersebut, Rudi Sakyakirti manjelaskan rapat akan digelar kembali besak Rabu        ( 28/2/2018).  "Hari ini hasil rapat antara Asosiasi Pengusaha dan Aliansi Pekerja/Buruh, belum bisa mengeluarkan besaran nilai UMSK dan akan dilanjutkan besok siang," tutup Kadisnaker Kota Batam

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus