Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KARIMUN, Realitasnews.com - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun memusnahkan barang bukti kepabeanan tahun 2017 berupa Handphone dari berbagai merk, Laptop dan tas ransel. Pemusnahannya  dilakukan dengan cara membakar di lahan kosong di kelurahan Pongkar Kabupaten Karimun, Kepri, Rabu (7/2/2018).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Silvia mengatakan barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan perkara atas nama Tengku Mahdarudin dengan nomor vonis 259/Pid Sus/2017/PN TBK tanggal 28 Januari 2018.

"Pemusnahan barang illegal ini sudah memiliki putusan dari Pengadilan Negeri, ini merupakan barang bukti tindak kepabeanan pada tahun 2017 lalu dengan tersangka Tengku Mahdarudin," kata Silvia saat memberi keterangan kepada wartawan usai pemusnahan.

Adapun barang bukti kepabeanan yang dimusnahkan diantaranya, 5030 unit HP berbagai merk, 100 unit Laptop merk Asus, 140 kotak HP, 620 Tablet dan 135 Tas Laptop. Selain itu Kejaksaan Negeri Karimun juga memusnahkan barang bukti narkotika dan sebuah jaring tangkap ikan.

"Yang dimusnahkan ada 5030 unit HP berbagai merk, Laptop, kotak HP, Tablet, Tas Laptop dan barang bukti narkoba tapi jumlahnya tidak begitu banyak. Serta sebuah jaring ikan juga ikut kita musnahkan," ucap Silvia.

Turut hadir dalam pemusnahan ini diantaranya, Asisten I Pemkab Karimun, M Tang, Kepala Pengadilan Negeri Karimun, Budiman Sitorus, Komandan Kompi Brimob Subden 4 Den A Pelopor, Iptu Rizal, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias dan Kasi Pabean KPPBC Tanjungbalai Karimun, Syahrul Bastian.

(Jup)

Posting Komentar

Disqus