Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Fhoto : Istimewa/net

BATAM, Realitasnews.com – DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp 2,8 triliun.
Penandatanganan KUA dan PPAS itu dilakukan pada rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Batam, Kamis (8/11/2018).
 
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Helmy Hemilton dihadiri  Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sejumlah Kepala OPD, unsur FKPD, Camat dan Lurah.

“Dengan ditandatanganinya KUA dan PPAS ini selanjutnya adalah pembahasan Rancangan APBD 2019,” kata Helmi sebagai Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar).
 
Sejumlah anggota DPRD Kota Batam menilai penandatanganan nota kesepakatan berpotensi cacat hukum karena draft KUA belum pernah dibahas sama sekali. Padahal menurutnya KUA menjadi pedoman dalam membahas RAPBD 2019 mendatang.
 
Seperti yang disampaikan oleh anggota Fraksi PKS DPRD Kota Batam Riky Indrakari menyebutkan bahwa ia sudah beberapa kali mengingatkan rekan-rekan Banggar dan juga pimpinan. Ia menyebutkan seharusnya hasil pembahasan di komisi disusun menjadi klausul KUA dan selanjutnya sumber pendapatan dipadukan serta diserasikan  dengan kebutuhan belanja dan pembiayaan.
 
"Namun jawaban mereka, masih fokus ke Pokir (pokok pikiran) Dewan, hibah dan bansos serta sembako murah," katanya dikutip www.batamnews.co.id.
 
Selain itu, Banggar juga masih menanti jawaban dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam terkait alokasi biaya tak terduga sebesar Rp 55 miliar,-. Angka tersebut naik Rp 30 miliar dari tahun 2018, kenaikan tersebut cukup signifikan. (BN/Lian)

Posting Komentar

Disqus