Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan menargetkan akan menyumbang ke Pendapat Asli daerah (PAD) kabupaten Asahan dari retribusi parkir sebesar Rp 600 juta,- atau meningkat 100 % dari target tahun 2018 ini.

Untuk mencapai terget itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan, M Yusuf  yang disampaikan oleh Sekretarisnya, Halim didampingi Kabid Manegement rekayasa Lalulintas, Mairani Sima S.SIT saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat (9/11/2018) mengatakan Dishub kabupaten Asahan telah mempersiapkan beberapa hal untuk meningkatkan retribusi parkir tahun 2019 mendatang diantaranya  : 

1.    Mengajukan Perbup tentang satu arah (One Way)
2.    Mengajukan Perbup tentang Perambuan Lalulintas
3.    Mengajukan Perbup penambahan 50 Zona Parkir baru
4.    Mengajukan Perbup perubahan tarif parkir.

Ia menyebutkan tahun 2018 ini target dari Retribusi Parkir sebesar Rp 318 juta,- jika ke empat Perbup itu diterbitkan maka akan menambah PAD kabupaten Asahan.

Saat ini dengan 45 zona parkir hingga akhir bulan September 2018 lalu Dishub Kabupaten Asahan telah mencapai 70,09 %  dari yang ditargetkan tepatnya sekitar Rp 222.891.000,-

Dengan adanya penambahan zona parkir kenaikan PAD dari retribusi parkir, katanya, bisa meningkat sekitar 100 %.

“Kita tinggal persetujuan dari DPRD Kabupaten Asahan pada rapat pembahasan di Banggar berapa kenaikan tarif  parkir yang mereka setujui untuk roda dua dan roda empat,” katanya

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum  untuk kendaraan roda dua retribusi parkir dikutip sebesar Rp 500,- dan roda empat sebesar Rp 1.000,-

“Jika kenaikan retribusi parkir disetujui DPRD Asahan 100 % maka target dari retribusi  parkir untuk tahun 2019 bisa naik 100 % atau lebih,” jelasnya

Untuk penambahan zona parkir itu, katanya, cukup dengan menerbitkan Perbup sedangkan untuk perubahan tarif retribusi parkir pada Perda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum salah satu pasalnya menyebutkan untuk perubahan tarif parkir harus menerbitkan Peraturan Bupati.

Berbeda dengan pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asahan, H Mahendra saat ditemui di kantornya Kamis (7/11/2018) menyebutkan untuk perubahan tarif retribusi Parkir Peraturan Bupati tidak berlaku harus Perda

“ Untuk mengutip uang kemasyarakat Perbup tidak berlaku harus Perda,” katanya.

Terkait statement Mahendra itu, Halim dan Mairani Sima mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Asahan dan Bagian Hukum Kabupaten Asahan. 

Pengajuan Perbup untuk penambahan zona parkir dan Perbup perubahan tarif parkir diajukan pada bulan Februari 2018 lalu dan saat ini sedang direvisi  (Nes)

Posting Komentar

Disqus