Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asahan, H Mahendra mengatakan menurunnya Pendapatan dari Retribusi Parkir yang diestimasi pada Ranperda APBD Tahun 2019 sebesar 19,9 % dari APBD Perubahan tahun 2018 lantaran Dinas Perhubungan kabupaten Asahan mengutipnya masih sangat rendah.
 
“Dishub mengutip uang parkir terlalu rendah sebesar Rp 500,- untuk sepeda motor dan Rp 1000,- untuk roda empat,” kata Mahendra saat ditemui di kantornya, Kamis (8/11/2018).
 
Terkait adanya penambahan 50 titik area parkir yang kini Perbupnya akan diterbitkan Mahendra menyebutkan Perbup tersebut tidak berlaku.
 
“Perbup tidak berlaku harus Perda, mengutip uang ke masyarakat harus Perda,” katanya.

Ia juga menyebutkan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum  hingga saat ini belum turun dari Pusat.
 
Dalam Perda itu menjelaskan retribusi untuk kendaraan roda dua retribusi parkir dikutip sebesar Rp 500,- dan roda empat sebesar Rp 1.000,-
 
Sementara itu, Kabid Media Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Arbin Tanjung saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/11/2018) mengatakan retribusi parkir diestimasi turun sebesar 19,9 % dari retribusi parkir, angka itu masih dalam Rancangan Perda APBD kabupaten Asahan tahun 2019.
 
Ia menyebutkan persentasi dari retribusi parkir itu bisa saja berubah setelah masuk ke dalam pembahasan di Komisi DPRD Kabupaten Asahan.
 
“Estimasi dari retribusi parkir itu bisa saja turun atau naik jika Perda APBD Kabupaten Asahan tahun 2019 disahkan setelah dilakukan pembahasan di Komisi yang membidanginya,”katanya. (Nes)

Posting Komentar

Disqus