Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



KARIMUN, Realitasnews.com - Polres 
Karimun meringkus seorang pria berinisial WB alias G yang diduga menjadi kurir narkoba dari tangan tersangka polisi sita barang bukti sebanyak 5 kilogram ganja kering.

Waka Polres Karimun Kompol M.Chaidir saat conferensi Pers dengan  sejumlah awak media,  Senin (16/12/2019) mengatakan tersangka WB merupakan warga Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Ia dibekuk Polisi di Jalan Teuku Umar tepatnya depan hotel pelangi pada hari Rabu (11/12/2019) 

Saat penangkapan, kata dia, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menyita barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.922 gram.

Setelah melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket kecil narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.972 gram.

Kemudian, empat bungkus sedang narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.609,18 gram, 41 paket kecil narkotika diduga jenis kering dengan berat kotor 98,40 gram dan satu bungkus plastik narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 51,50 gram.

"Jumlah total berat kotor narkotika jenis sabu 0,35 gram dan total berat kotor narkotika ganja kering 5.653,08 gram," kata Chaidir didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana.

AKP Rayendra Arga Prayana menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

"Kami akan terus melakukan pengembangan,  diduga tersangka merupakan bagian dari jaringan lintas pulau dan merupakan Resedipis dengan kasus yang sama," kata Kasat narkoba Rayendra

Sementara itu saat ditemui sejumlah awak media tersangka WB alis G mengaku mendapat upah sebesar Rp 500 ribu,- .

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau pidana denda Rp 800 juta,-  sampai dengan Rp 8 miliar,-
(Jup)

Posting Komentar

Disqus