Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com  –  Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 19.255 gram narkotika jenis Sabu dari dua orang  pelaku dengan inisial FP dan AD.

Hal itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, S.IK melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H pada saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin.

Ia mengatakan kasus ini terungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada dua orang laki-laki membawa, memiliki narkotika jenis kristal bening diduga sabu, kemudian Personel Subdit III melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial FP Alias MN dan AD Bin AM di Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau Kec. Mantang Kab. Bintan, Senin (23/12/2019)  sekira pukul 23.00 WIB.


Pelaku berinisial FP di dapati membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu sekira seberat 19.255 (delapan belas ribu) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah Jerigen warna biru yang berisikan 10 (Sepuluh) bungkus Narkotika Jenis  kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening sekira seberat 10.823 (Sepuluh ribu delapan ratus dua puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah Jerigen warna biru yang berisikan 8 (Delapan) bungkus Narkotika Jenis  kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening sekira seberat 8.432 (Delapan ribu empat ratus tiga puluh dua) gram diatas Spead Boat Fibber mesin 85 PK, 1 (satu) unit handpone warna putih merk Xiaomi Redmi 6 dengan kartu XL beserta Nomor 085900285920, 1 (satu) unit handpone warna hitam merk nokia 106 dengan kartu simpati beserta nomor 081273189089, 4 (empat) lembar pecahan uang Rp.100.000 dan 1 (satu) lembar pecahan uang Rp.50.000.

Kemudian dari pelaku berinisial AD disita (satu ) buah KTP asli atas nama tersangka, 1 (satu) unit handpone warna putih merk Oppo dengan kartu Axis beserta nomor 083161249108 dan kartu simpati beserta nomor 081387755187, 1 (satu) unit handpone warna ungu merk nokia N1280 dengan kartu simpati dengan nomor 081275212645, 1 (satu) unit Pompong kayu dengan mesin Jiangdong 32 PK.

Hasil interogasi bahwa saudari FP Alias MN mengaku bahwa  narkotika jenis sabu di dapatnya dari inisial NS ( DPO), yang kemudian pelaku diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus