Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com  - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil administrasi penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai tahun 2017 hingga tahun 2019  yang telah diselesaikan administrasinya, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

BMN yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan, Cepat rusak/ busuk. serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan Perundang-undangan wajib dimusnahkan.

Pemusnahannya dilaksanakan, Kamis (19/12/2019) di Halaman KPU BC Tipe B Batam, Batu Ampar, Batam.

Turut hadir dalam pemusnahan BMN ini Komisi XI DPR RI, Perwakilan dari Polda Kepri, Lantamal IV, Kepala KPU BC Tipe B Batam dan Instansi terkait lainnya.

Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Sudarto mengatakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) ini hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 yang telah diselesaikan administrasinya, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

 

Beliau menyebutkan adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu: Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau dari berbagai jenis dan merek sebanyak 7.983.382  batang,  Minuman Mengandung Etil Alkohal (MMEA) sebanyak 1536 botol dan 456  kaleng, Alat Komunikasi dari berbagai jenis dan merek sebanyak 2429 pcs dan aksesoris handphone berbagai jenis dan merk Headset, case, kotak handphone, antigores, dan powerbank) sebanyak 848 pcs, alat kesehatan dari berbagai jenis dan merk sebanyak 3802 pcs (jarum, aksesoris alat bantu dengar, aksesoris gigi palsu, dan lain-lain ) serta 439 koper/bale/koli/pcs ballpross  (pakaian, sepatu, tas, bantal, dan lain-lain) dan barang lain-lain dalam jumlah kecil dengan perkiraan nilai total barang sebesar Rp. 7.358.772.120,-  dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 2.569.133.271.

Adapun barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a) "barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar", Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) "barang dan  atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat BC", dan Pasal 69 (c) "barang yang dikuasai negara yang merupakan barang larangan atau pembatasan".

Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK. 04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai. Terhadap BMN hasil penindakan yang disetujui peruntukannya untuk dimusnahkan.

Pelaksanaan pemusnahan harus sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan barang yang dimusnahkan itu barang yang melanggar terkait pemasukan maupun pengeluaran yang seharusnya dilengkapi perizinan dari instansi terkait.

Ia juga menyebutkan BMN yang dimusnahkan itu merupakan mayoritas hasil penindakan dari tahun 2019.  Tahun ini 533 penindakan/kasus tahun lalu 583 kasus dari jumlah memang turun tapi dari sisi jenis barang dan nilainya meningkat dari barang kena  cukai minuman dan rokok.  Barang yang dimusnahkan kebanyakan dari luar negeri Singapura dan Malaysia.

 (Lian)

Posting Komentar

Disqus