Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas alih fungsi Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan Happy Garden RT 01, 02, 03, 04, RW IX Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam.

RDPU itu digelar di ruang Komisi I DPRD kota Batam, Senin (23/12/2019) dan dihadiri anggota Komisi I DPRD Batam, Tan Lie, warga Perumahan Happy Garden, pihak BP Batam, Dinas Perkimtan Kota Batam.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto mengatakan dari catatan yang disampaikan, hasil pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan agar tidak melakukan aktifitas apapun di lokasi Fasum. 

"Namun, belum ada kejelasan sampai kapan dan tak ada kepastiannya, jangan permasalahan ini menjadi konflik di tengah warga," katanya.

Ia mengatakan kejadian alih fungsi lahan permasalahannya selalu ada dari dulu.

" Ini menjadi temuan kita terkait peruntukan lahan setelah diperpanjang berubah menjadi Jasa dan Perdagangan, dan selain itu yang punya lahan PT. Putra Jaya Kundur (PJK ) dan yang membangun PT. Putra Jaya Bintan (PJB)," katanya.

Beliau sangat menyayangkan dengan ketidak hadirian pihak PTSP, BPN Batam, Perusahaan. 

Jika terjadi kebanjiran lagi, katanya,  Lurah dan Camat harus mengambil sikap dan tindakan, atau memanggil Komisis I ke lokasi. 

" Untuk hasil rapat hari ini Komisi I DPRD Batam akan mengeluarkan sebuah rekomendasi setelah disetujui pimpinan DPRD Kota Batam," katanya.

Kasubag Lahan BP Batam, Khoirul mengatakan dokumen administrasi lokasi lahan di Perumahan Happy Garden telah terbit.

Dokumen tersebut diantaranya PL, Fatwa, dan Perubahan, sesuai denagn PL peruntukannya Fasum/Penghijauan dan Jasa. 

" Pada lokasi tersebut telah terbit pecah PL dan untuk Jasa 2,226 meter bujur sanggar dan Penghijauan 1.769 meter bujur sangkar," katanya.

Sementara itu Perencanaan Teknik (Rentek) BP Batam, Hermawan mengatakan Izin Fatwa Planologi di lokasi adalah Fasum dan Jasa (1996) sudah terbit dan perpanjangan UWT di lokasi dimaksud dengan Jasa dan Penghijauan.

" Tidak ada peralihan peruntukkan Jasa dan Fasum seperti untuk Minimarket dan Taman," katanya.

Dinas Perkimtan Batam, Meta Andan Sari mengatakan pihak developer/perusahaan belum ada melakukan penyerahan kepada pihak pemerintahan kota Batam, baik itu Fasum dan Fasos.

Hendra salah seorang warga mengatakan dampak dari pengerjaan proyek tersebut, dengan adanya pemagaran, berdampak pada pemukiman warga, ketika hujan terjadi banjir dan masuk ke rumah warga.

Beliau menyebutkan lahan tersebut setelah 30 tahun, sebelum perpanjangan belum ada pembangunan.

"Perpanjangan perijinan yang dikeluarkan BP Batam diduga cacat hukum tidak sesuai dengan SOP BP Batam," katanya.

Ia menyebutkan di lokasi pihaknya tidak pernah berhadapan dengan pihak pemilik lahan PJK, karena disini secara legalitas tidak ada yang namanya PJB yang beraktifitas dan menguasai di lahan.

Lurah Batu Selicin, Iskandar mengatakan terdapatnya Izin perpanjangan UWT dengan luas lahan 3.995,87 meter bujur sangkar yang mana peruntukannya adalah Jasa dan Perdagangan, bukannya Jasa dan Penghijauan. 

" Terkait hal itu kami sudah melakukan mediasi dan beberapa kali menggelar  pertemuan antara masyarakat dan perusahaan bahkan sempat hampir bentrok, tapi bisa kita atasi. Karena masyarakat membaca berdasarkan PL awal dan membeli rumah melihat brosur dimana terdapat Jasa, Fasum dan Fasos," katanya.

" Silakan memagar dan membangun sesuai dengan PL awal, itu aja permintaan masyarakat. Tapi di lokasi memagar sampai kedalam tanah sehingga air tidak bisa mengalir dan masuk kedalam rumah atau pemukiman warga," tambahnya.

Iskandar mengatakan pihak perusahaan tidak punya etikad baik, hingga sampai saat ini belum ada penyerahan, dan kejelasan. 

" Kami harap sebelum ada kesepakatan jangan ada keluar perijinan apapun dan aktifitas dilahan tersebut," katanya.

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus