Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KARIMUN, Realitasnews.com – Tim buru sergap Unit Reskrim Polsek Balai Karimun berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (24) yang diduga melakukan  tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap korbanya Suharni Alis Sok Eng, nenek kKelahiran 1943 di Jalan Trikora kecamatan Karimun, sekira pukul 01. 30 WIB, Sabtu (9/11/2019).

Tersangka MS diringkus Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Balai Karimun hanya sekitar 3 jam saja setelah melakukan aksinya. Dia  diringkus  di Coastal Area.Sabtu (09/11/2019 ) dini hari.


Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono SH, S.Ik membenarkan penangkapan tersangka MS (24) tersebut. Beliau menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2019 sekira jam 01.10 WIB saat itu korban sedang memungut kaleng di Jalan Trikora Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun, tiba-tiba  tersangka langsung merampas 1 unit Handphone  milik korban dan uang korban sebanyak Rp.110.000 (Seratus sepuluh ribu rupiah ) dari saku celana korban dan calana korban pun robek. Setelah tersangka berhasil mengambil barang-barang milik korban tersangka langsung pergi meninggalkan korban.

“ Untuk saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Balai Karimun untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Balai Karimun.

Tersangkaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dalam sel penjara tersangka MS dijerap pasal  365 K.U.H.P dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun. (Jup)

Posting Komentar

Disqus