Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BINTAN, Realitasnews.com- Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Kabupaten Bintan Moch Setioso saat dihubungi , Kamis (4/10/2018) pagi mengatakan bahwa bantuan belanja sewa asrama/pemondokan mahasiswa diluar daerah Kabupaten Bintan saat ini mengalami kendala terkait dengan aturan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. 

Menurutnya, aturan yang mengatur tentang dana bansos dan hibah tersebut, membuat Pemda harus mencari solusi yang lain. 

Hal tersebut dikatakannya ketika diinformasikan terkait keluhan pemondokan Mahasiswa Kabupaten Bintan yang ada di Yogyakarta. 

" Kita sudah konsultasi dengan BPK dan Inspektorat bahwa dana hibah sewa asrama/pemodokan mahasiswa diluar daerah, Pemda Kabupaten Bintan tidak memiliki kewenangan. Kewenangannya ada di Pemerintahan Provinsi Kepri. Namun bagaimanapun, Pemda tetap berkomitmen membantu mahasiswa, karena itu mahasiswa kita. Saat ini, kita sedang mencari formulasi yang tepat agar pengeluaran keuangan daerah tidak melanggar aturan yang ada " ujarnya 

Dikatakannya juga bahwa untuk asrama mahasiswa Kabupaten Bintan yang ada diluar daerah. Saat ini, sedang dalam tahap pembahasan kajian antara pemerintah legislatif dan eksekutif, agar anggaran daerah yang dikeluarkan tidak menyalahi aturan. 

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengakui bahwa keterbatasan kewenangan yang dimiliki Pemda, membuat Pemda Kab Bintan acapkali mendapatkan sasaran keluhan masyarakat. 

Namun bagaimanapun , dirinya sudah menginstruksikan agar OPD Kabupaten Bintan terkait harus mampu membuat program inovasi agar hal ini bisa terselesaikan.

 " Kita sudah sering mendapatkan keluhan masyarakat, namun sangat kita pahami karena aturan-aturan yang menghalangi Pemda Kab Bintan dengan keterbatasan kewenangan. Beberapa kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Kepri, sementara masyarakat tidak memahami aturan itu. 

Namun, kita tidak menutup mata , daripada menunggu pemerintah provinsi, saya sudah instruksikan agar sebaiknya OPD Kabupaten Bintan mampu mensiasati dan membuat program inovasi, baik itu untuk bantuan anak SMA, Mahasiswa Kabupaten Bintan, maupun bantuan lainnya yang tidak bisa tertampung di APBD karena mereka masyarakat kita " tutupnya.


(R/PaBelanja Sewa Asrama/Pemondokan Mahasiswa Bintan Di Luar Daerah, Pemda Bintan Terbentur Aturan. 

BINTAN, - Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Kabupaten Bintan Moch Setioso saat dihubungi , Kamis (4/10/2018) pagi mengatakan bahwa bantuan belanja sewa asrama/pemondokan mahasiswa diluar daerah Kabupaten Bintan saat ini mengalami kendala terkait dengan aturan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. 

Menurutnya, aturan yang mengatur tentang dana bansos dan hibah tersebut, membuat Pemda harus mencari solusi yang lain. 

Hal tersebut dikatakannya ketika diinformasikan terkait keluhan pemondokan Mahasiswa Kabupaten Bintan yang ada di Yogyakarta. 

" Kita sudah konsultasi dengan BPK dan Inspektorat bahwa dana hibah sewa asrama/pemodokan mahasiswa diluar daerah, Pemda Kabupaten Bintan tidak memiliki kewenangan. Kewenangannya ada di Pemerintahan Provinsi Kepri. Namun bagaimanapun, Pemda tetap berkomitmen membantu mahasiswa, karena itu mahasiswa kita. Saat ini, kita sedang mencari formulasi yang tepat agar pengeluaran keuangan daerah tidak melanggar aturan yang ada " ujarnya 

Dikatakannya juga bahwa untuk asrama mahasiswa Kabupaten Bintan yang ada diluar daerah. Saat ini, sedang dalam tahap pembahasan kajian antara pemerintah legislatif dan eksekutif, agar anggaran daerah yang dikeluarkan tidak menyalahi aturan. 

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengakui bahwa keterbatasan kewenangan yang dimiliki Pemda, membuat Pemda Kab Bintan acapkali mendapatkan sasaran keluhan masyarakat. 

Namun bagaimanapun , dirinya sudah menginstruksikan agar OPD Kabupaten Bintan terkait harus mampu membuat program inovasi agar hal ini bisa terselesaikan.

 " Kita sudah sering mendapatkan keluhan masyarakat, namun sangat kita pahami karena aturan-aturan yang menghalangi Pemda Kab Bintan dengan keterbatasan kewenangan. Beberapa kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Kepri, sementara masyarakat tidak memahami aturan itu. 

Namun, kita tidak menutup mata , daripada menunggu pemerintah provinsi, saya sudah instruksikan agar sebaiknya OPD Kabupaten Bintan mampu mensiasati dan membuat program inovasi, baik itu untuk bantuan anak SMA, Mahasiswa Kabupaten Bintan, maupun bantuan lainnya yang tidak bisa tertampung di APBD karena mereka masyarakat kita " tutupnya.


(R/lian)

Posting Komentar

Disqus