Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Karimun, Realitasnews.com  - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK), melalui Patkamla Combat Boat mengamankan kapal MV. Jolly Rover di Perairan Utara Takong Iyu pada posisi 01º 13’ 084” U -  103º 23’ 077” T pada Sabtu (20/10/2018) lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
 
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers, Senin, (22/10/2018) di Dermaga Lanal TBK, Jalan Nusantara No.1,  Karimun mengatakan kapal MV. Jolly Rover merupakan kapal jenis motor vessel berbendera Mongolia  yang berbobot 97 GT.
 
Tim F1QR IV Lanal TBK juga mengamankan empat orang ABK WNI termasuk nahkoda karena diduga membawa muatan yang berasal dari ship to ship di Perairan Utara Takong Iyu.

Kapal MV. Jolly Rover yang berlayar dari Singapura menuju Perairan West Outside Port Limits (OPL), juga diduga melakukan pelanggaran pelayaran.

"Karena berlayar di Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)/Port Clearance, tanpa crewlist dan manifest," katanya.

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut Patkamla Combat Boat, selanjutnya mengawal MV. Jolly Rover menuju Dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun, untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat memberikan keterangan pers Danlantamal IV, didampingi Asops Danlantamal IV, Danlanal TBK, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Karimun.

(IK)

Posting Komentar

Disqus