Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com  - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama petugas bandara (Avsec), kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 425 gram dari salah satu calon penumpang di Bandara Hang Nadim, Nongsa, Batam.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Sumarna mengatakan sepanjang tahun 2018 ini pihaknya telah 62 kali menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu.

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan badan yang dilakukan oleh petugas terhadap penumpang yang berinisial SS ditemukan dua bungkusan plastik yang disembunyikan di selangkangannya.

Berikut data pelaku
Nama inisial : SS
umur : 27 Tahun (Wanita - WNI)
Tujuan : Surabaya

"Ditempat terpisah hasil pemeriksaan lanjutan, dari dua (2) bungkusan plastik diduga narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 425 gram," ungkapnya yang baru menjabat belum lama ini, menggantikan Kabid BKLI yang lama.

Atas temuan tersebut, untuk pemeriksaan lanjutan pada Jumat (19/10/2018). Petugas menggiring pelaku beserta barang bukti ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Batu Ampar Batam.

Lebih lanjut disebutkannya menurut pengakuan pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa sebelum tertangkap.

"Selain tujuan ke Kota Surabaya, pelaku pernah juga melakukan aksi serupa dengan tujuan ke kota Padang, dengan imbalan mencapai kurang lebih Rp 40 juta," pungkas Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
(AP)

Posting Komentar

Disqus