Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN,Realitasnews.com -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan memasang stiker penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di gedung dan rumah milik wajib pajak (WP) yang menunggak pajak.
 
Untuk langkah awal stiker penunggak PBB-P2 itu dipasang di 20 tempat di 3 kelurahan Kecamatan Kisaran Barat yakni  Kelurahan Tegal Sari, Kelurahan Kisaran Kota dan Kisaran Baru.
 
“Stiker penunggak PBB-P2 itu kami pasang sebagai peringatan ringan kepada penunggak,” kata Kepala Bapenda Asahan H Mahendra melalui Kabid Pendaftaran dan Pendataan Apriadi saat melakukan pemasangan stiker, Selasa (16/10/2018).
 
Setelah di kecamatan Kisaran Barat, katanya, pihaknya akan memasang stiker yang sama di Kecamatan yang lain.
 
Stiker yang bertulisan Pemilik tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB-P2 ditempelkan pada objek pajak yang sudah beberapa tahun menunggak pembayaran PBB-P2 dengan nilai nominal tunggakan berkisar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per tahun.
 
“Semoga dengan dipasangnya stiker tersebut pemilik gedung tersebut bersedia membayar PBB-P2,” katanya berharap.
 
Pemasangan stiker itu Kabid Pendaftaran dan Pendataan, Apriadi juga didampingi oleh Kabid Penetapan Dahrun Siregar, Kabid Penagihan Alpan Rezeki dan Lurah Tegal Sari Kecamatan Kisaran Barat, Ibnu Afandi.
 
Ibnu Afandi menyebutkan sebelum stiker itu dipasang, pihaknya telah memberikan surat teguran terkait tunggakan mereka.
 
(Nes)

Posting Komentar

Disqus