Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com
- Ribuaan Buruh yang bergabung dalam Federerasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan  Serikat Pekerja Selurun lndonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Indonesia (SBSI) pada Rabu (31/10/2018) pagi tadi mendatangi kantor Walikota Batam di Batam Center untuk mempertanyakan Surat Edaran Menteri yang menyatakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 8,3 % sesuai inflasi yang ada dan menolak PP 78 tahun 2015.

Ia menyebutkan kenaikan UMK sesuai Surat Edaran Menteri itu tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .

Menurut Ketua PCEE FSPMI Kota Batam, M Mustofa mengatakan kenaikan UMK Batam tahun 2019 minimal naik sebesar 20 %.

“Dewan Pengupahan Kawasan (DPK), katanya, seharusnya mempelajari tentang UMK di Kota Batam ,” kata Mustofa saat ditemui setelah selesai menggelar pertemuan dengan Walikota Batam.

Ia menyebutkan hari ini pihaknya mengerahkan anggota serikat buruh sebanyak  4000 orang dan pada pertemuan mereka tadi,  Walikota Batam berjanji akan membuat Nota untuk memerintahkan DPK yang perwakilan dari pemerintah dan perwakilan pekerja agar untuk sementara jangan menghiraukan Surat Edaran Mentri dulu tetapi disesuiakan dengan kondisi kota Batam seperti apa aktualnya.

Lebih lanjut disebutkannya, UMSK telah ditetapkan pada bulan Agustus 2018 kemarin. Menurutnya disinyalir dengan adanya Surat Edaran Menteri itu mengekang Pemerintah Daerah untuk tidak mengikuti kondisi yang ada tapi mengikuti arahan dari pusat berupa Surat Edaran Mentri yang menyebutkan bahwa kenaikan tidak boleh lebih dari 8,03%.

Ia juga menilai adanya Surat Edaran itu, terkesan mengekang DPK karena penetapan UMK DPK tidak bisa keluar dari koridor itu.

“Jika DPK tidak bisa keluar dari koridor, jadi buat apa ada DPK,"kata Mustofa saat ditemui setelah menggelar pertemuan dengan Walikota Batam, H Rudi SE.

Namun dalam pertemuan tadi,katanya,  Walikota Batam menyampaikan akan meminta Wakil Pemerintah yang ada di DPK untuk melakukan perundingan untuk menentukan UMK dan kajiannya dilakukan sesuai tahun 2017.

Ia menyebutkan tahun 2017 lalu, mereka melakukan kajian dengan memakai anggaran APBD dengan mengundang ahli-ahli untuk melaksanakan kajian dan mengelompokkan usaha yang dalam kondisi bagus dan masuk sektor unggulan, kini baru dipakai 4 bulan sudah enggak mau dipakai lagi dengan alasan Surat Edaran tadi.

Alasan FSPMI agar UMK naik 20 % lantaran sesuai kenaikan sembako di Kota Batam, walaupun Pemko Batam melakukan operasi pasar atau melakukan bazar sembako untuk menekan inflasi namun itu sifatnya hanya sekejap tidak berapa lama harga sembako akan naik kembali.

Saat ini yang perlu disikapi adalah apakah Walikota Batam akan tunduk dengan Surat Edaran menteri itu atau mendengarkan aspirasi dari masyarakatnya.

“Boleh Menteri membuat Surat Edaran namun Pemerintah Daerah lebih paham aktual Kota Batam,” katanya.

“Domain terakhir itu di Gubernur Kepri, kita ketahui bahwa Gubernur Kepri disinyalir di kelilingi oleh staf khusus yang kepublitasnya kurang sehingga beliau tidak bisa mendapat informasi yang pas terbukti pada bulan Januari lalu diajukan UMSK namun baru di tanda tangani bulan Agustus 2018 lalu dengan alasan belum mempelajari,jawaban dari Gubernur,” katanya.

UMSK tersebut baru di bulan Agustus lalu SK nya ditandatangani dan kita hanya menikmati 5 bulan setelah itu mau dipangkas dengan keluarnya Surat Edaran Menteri tersebut.

“Aksi damai yang kita lakukan hari ini salah satunya adalah konsen di upah dan secara nasional instruksi organisasi meminta agar  menyikapi ekonomi yang sekarang ini. Kita dari serikat pekerja mengharapkan kenaikan UMK sebesar  20 % sesuai dengan kajian kita dari UMK yang sekarang,"tegas Mustofa.

(Lian)

Posting Komentar

Disqus