Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


TEBINGTINGGI, Realitasnews.com  – Pemko Tebingtinggi akan menaikkan tarif retribusi parkir dengan mensosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum
 
“Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut sebenarnya mulai diberlakukan sejak awal Agustus 2018 lalu dan Pemko Tebing Tinggi saat ini sedang mensosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum,” kata Kabag Humas PP Pemko H Abdul Halim Purba kepada sejumlah awak media, Senin (3/9/2018).
 
Ia menjelaskan dalam Perda itu mengatur untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya parkir Rp 1.000/sekali parkir (sebelumnya Rp 500), sedangkan roda empat Rp 2.000/sekali parkir (sebelumnya Rp 1.000), dan kendaraan bermotor roda enam keatas Rp 6.500/sekali parkir (sebelumnya Rp 5.000).
 
Sedangkan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum khusus jalan tertentu (Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean dan Jalan Suprapto) kendaraan bermotor roda dua Rp 1.000/sekali parkir, roda empat Rp 3.000/sekali parkir, sedangkan kendaraaan bermotor roda enam keatas dikenakan tarif parkir sebesar Rp 10.000/sekali parkir.
 
 “ Tarif retribusi parkir khusus di jalan tertentu seperti di jalan lintas dan kawasan sibuk di inti kota seperti di Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean dan Jalan Suprapto, perbedaan tarif parkir (lebih tinggi) tersebut diharapkan agar lalulintas disana bisa berjalan lancar,” kata  Kadis Perhubungan H Syafrin Efendi Harahap
 
Ia menyebutkan masyarakat tidak akan dirugikan atas kenaikan tarif retribusi parkir tersebut sebab akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang ada di semua tempat yang ada di kota Tebingtinggi.
 
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Jefry Sembiring melalui Kabid Pendapatan Aidil SE mengatakan selain mengatur kenaikan retribusi parkir dalam Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah tersebut juga mengatur tentang kenaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi sedot kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pemakaian kekayaan daerah, serta tariff penginapan keluarga pasien dan tariff KSO Institusi pendidikan dengan RSUD dr H Kumpulan Pane serta tariff ambulance dan mobil jenazah.
 
Ia mengharapkan setelah kenaikan tarif retribusi tersebut target PAD dari semua retribusi tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen pada tahun 2019 mendatang.
 
(jan)


Posting Komentar

Disqus