Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com –  Kepala Kantor Kementerian Asahan, H Hayatsyah menyerahkan  17 sertifikat tanah wakaf dan penyerahannya dilakukan secara simbiolis kepada 5 orang. Penyerahan tanah wakaf ini bertepatan dengan memperingati hari amal bakti ke 72 tahun 2018 yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati  Asahan, Kisaran, Asahan pada Rabu 3 Januari 2018.
 
Kelima orang yang menerima tanah wakaf secara simbiolis itu adalah :
  1. H Sunyoto (perkuburan muslim desa Subur Kecamatan Air Joman seluas 1.523 meter).
  2. Amran Suadi (musholla al huda assalam desa Rawang Baru Kecamatan Rawang Panca Arga seluas 113 meter.
  3. Sumarlin (masjid al huda desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulo Bandring seluas 916 meter).
  4. H Edi Sucipno (tanah peribadatan dan pendidikan Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur seluas 4.072 meter).
  5. Ahmad Ganti Nahombang (masjid jami Ofa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat seluas 900 meter).  
Peringatan Hari Amal Bhakti ke 72 tahun 2018 ini dilaksanakan Pemkab Asahan bekerja dengan Kementerian Agama (Kemenag). Upacara Peringatan Hari Amal bhakti ke 72 ini dipimpin oleh Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang diwakili oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc.
 
Pada kesempatan  itu, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saefuddin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc mengatakan memasuki usia Kementerian Agama yang ke 72, dari tanggal 3 Januari 1946 hingga 3  Januari 2018 ini dengan keberadaannya 
Kementerian Agama dapat membimbing, melayani, melindungi, serta mengatur semua pemeluk agama dan kepercayaan di Indonesia.
 
Ia menyebutkan bahwa tugas Kementerian Agama itu adalah sebagai pengawal dasar negara yakni Pancasila.

Adapun makna yang terkandung dalam Pancasila itu diantaranya  
  • Sila pertama,  Ke Tuhanan Yang Maha Esa : sebagai jantung kebangsaan, tempat bertemunya semangat beragama dan cinta tanah air.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab : berintikan ajaran universal semua agama dalam menghargai jiwa, kehormatan dan kehidupan setiap manusia.
  • Persatuan Indonesia : ikatan bangsa yang merajut keberagaman masyarakat Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan : mewujudkan sistim demokrasi yang khas di Indonesia.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : diterjemahkan dalam kebijakan menggerakkan segenap sumber daya demi perbaikan nasib dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.
“ Intinya, misi Kementerian Agama untuk mengayomi bangsa dengan bimbingan kehidupan beragama yang berkualitas, melebarkan akses pendidikan agama serta menjaga kerukunan hidup antar umat beragama,” katanya.

(NES)


Posting Komentar

Disqus