Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com  - Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangnyang Harris Prattimura menghimbau agar Bright PLN Batam dan PT ATB segera memasang lampu PLN dan air untuk warga perumahan Darussalam Residence, Tanjungpiayu, Batam.

"Proses hukum biarlah berjalan dan perlindungan konsumen harus tetap dijaga," kata Nyangnyang saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya DPRD Kota Batam, Batam Senin (29/1/2018).

Ia mengatakan bahwa Komisi III DPRD Kota Batam telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Kota Batam agar mereka tidak mengabaikan hak dari warga atau konsumen.

"Kita sudah melayangkan surat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin ke Kejari Batam dan Pengadilan Negeri Batam agar mereka tetap memperhatikan hak - hak warga," katanya.

Perumahan Darussalam itu, katanya, merupakan perumaham resmi untuk itu mereka berhak  mendapat fasilitas PLN dan air.

Kader Partai Gerindra ini juga menyebutkan telah melayangkan surat ke Komi I DPRD Kota Batam agar memanggil pihak-pihak terkait untuk menggelar RDP dan membantu warga perumahan  Darussalam Residence.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Batam pada Senin ( 10/10/2016) lalu telah memerintahkan tergugat untuk tetap melanjutkan pembangunan Perumahan Darussalam Residence berdasarkan Akte Perjanjian dan Kesepakatan Bersama dengan Nomor 47 tanggal 21 November Tahun 2013 yang dikeluar oleh Pejabat Pembuat Akte Notaris, Mardiah Rasyid,S.H,M.Kn sesuai Surat Peryataan Kesepakatan Bersama tanggal 19 Agustus tahun 2014 lalu.

Namun hingga saat ini pihak tergugat (developer) mengabaikan hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Batam tersebut akibatnya konsumen dirugikan bahkan hingga saat ini warga perumahan Darussalam Residence belum menikmati lampu PLN dan air bersih dari PT ATB.

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus