Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




LINGGA, Realitasnews.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mengusulkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Lingga untuk ditetapkan sebagai program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018. Pengusulan 19 Ranperda itu dilakukan dalam sidang Rapat Paripurna yang digelar  di gedung DPRD Kabupaten Lingga pada Senin (8/1/2018).
 
"Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang - Undangan dan ketentuan Pasal 13, Pasal 15 Peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan Perda dilakukan dalam
Propemperda untuk jangka waktu satu tahun. Untuk itu Pemkab Lingga pada tahun 2018 mengusulkan 19 judul Ranperda," kata Plt. Sekda Junaidi Adzam, yang mewakili Bupati Lingga dalam sidang tersebut.
 
Ranperda yang disampaikan oleh pemkab Lingga ini, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi serta untuk membangun kemandirian bagi perkembangan daerah.

"Dari ke-19 usulan tersebut, beberapa di antaranya akan dilakukan revisi. Hal ini dilakukan karena berlakunya peraturan Perundang-undangan yang baru dan dicabutnya peraturan perundangan yang lama. Jadi yang baru ini sebagai dasar hukum dalam pembentukan Perda usulan tadi, sehingga wajib dilakukan pengharmonisan dan penyesuaian. Dan ada juga beberapa judul Ranperda yang baru," jelas Junaidi.  Beliau berharap, beberapa Ranperda yang diusulkan tersebut dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda dalam Propemperda Kabupaten Lingga tahun 2018.

Usulan-usulan Ranperda yang masuk ini, telahpun mendapatkan dukungan oleh ketua DPRD Lingga, Riono. Selain itu juga, melalui juru bicara masing-masing fraksi yang ada di DPRD, mereka pun menyatakan dukungannya terhadap usulan ranperda yang diajukan oleh pemkab Lingga tahun ini.
 

Adapun ke-19 judul Perda yang diusulkan Pemkab Lingga Kepada DPRD Lingga adalah : 
  1. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lingga nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
  2. Revisi Perda nomor 29 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  3. Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PDAM.
  4. Ranperda terkait Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Pembentukan BUMDes.
  5. Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD.
  6. Ranperda terkait Perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Desa.
  7. Revisi Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga.
  8. Ranperda terkait Perubahan Kedua atas Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan Lingga Timur.
  9. Ranperda tentang Perpakiran.
  10. Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lingga tahun 2017.
  11. Ranperda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan.
  12. Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) Kota Dabo.
  13. Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda.
  14. Rannperda tentang RDTL Kota Daik.
  15. Perubahan APBD Kabupaten Lingga tahun 2018.
  16. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri.
  17. APBD Kabupaten Lingga tahun 2019.
  18. Ranperda tetang Angkutan Orang dan Barang.
  19. Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Kami mendukung usulan Ranperda ini walau ada beberapa yang direvisi dan ada yang baru. Akan kami bahas bersama instansi terkait, namun tentu tetap mengikuti sesuai aturan yang berlaku," ujar Riono.

Untuk diketahui, usulan 19 Ranperda Pemkab Lingga yang disampaikan langsung oleh Bupati itu, dilakukan dalam masa sidang paripurna perdana yang digelar DPRD Lingga dengan agenda Penyampaian/  Penjelasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lingga tahun 2018. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lingga, Riono.

(MC/IK)

Posting Komentar

Disqus