Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



         

ASAHAN, Realitasnews.com - Unit Satresnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang pria berinisial ZA (31) yang diduga keras pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 102.33 gram sabu, Rabu (11/3/2020).

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media mengatakan tersangka ZC merupakan warga Jalan M Abbas Gang Amanah Lingkungan 3 Kelurahan Tanjung Balai Selatan Kotamadya Tanjung Balai.

Beliau menyebutkan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat. 

Atas informasi itu Kapolres Asahan langsung menugaskan Kasat Narkoba AKP Antoni Tarigan melakukan penyilidikan untuk mengintai dan berhasil menciduk tersangka dengan cara personil berpura - pura menjadi konsumen atau pembeli.

" Setelah disepakati untuk transaksi dilakukan di Desa Sei Dadap Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan," katanya.

Setelah anggota personil bertemu dengan tersangka, ketika hendak diamankap petugas, tersangka melakukan perlawanan. 

" Takut kehilangan target, petugas melakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki tersangka," katanya.


Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat  102.33 gram, satu unit Handphone merk Nokia warna hitam,1 unit Android Oppo, 1 unit Sepeda motor Yamaha RX King dengan Nomor  Polisi BA 5846 PC.

Setelah tersangka berhasil diamankan, kepada petugas tersangka menyebutkan barang haram tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang laki - laki berinisial Am alias Ameg.

Guna pengembangan penyelidikan tersangka bersama barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polres Asahan. (Nes)

Posting Komentar

Disqus