Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




ASAHAN, Realitasnews.com
-  Ketua DPRD Kabupaten Asahan Burhanuddin Harahaf  mengapresiasi kinerja dari Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK yang baru bertugas 20 hari namun telah berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 40 orang tersangka serta mengamankan barang bukti dari para tersangka, narkotika jenis ganja seberat 2.859 gram, narkotika jenis sabu seberat 220,31 gram, pil ekstasi 0,12 gram.

“ Saya atas nama masyarakat dan pribadi serta DPRD Kabupaten Asahan mengapresiasi kinerja dari pak AKBP Nugroho Dwi Karyanto.SIK yang baru bertugas sebagai Kapolres Asahan selama 20 hari, namun beliau bersama jajarannya telah berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 40 orang tersangka,” kata Ketua DPRD Kabupaten Asahan Burhanuddin Harahaf  saat menghadiri press rilis di Mapolres Asahan Rabu (18/3/2020).

Konfersi pers itu dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK didampingi oleh Wakapolres Asahan Kompol M Ikhwan, Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Antoni Tarigan dan dihadiri oleh Bupati Asahan yang diwakili oleh Plt Kasatpol PP Kabupaten Asahan Sopyan Manullang.

Ketua DPRD Kabupaten Asahan Burhanuddin Harahaf  mengatakan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan Polres Asahan ini sangat mendukung dari visi misi Pemkab Asahan yakni mewujudkan masyarakatnya yang Reliqius, Sehat, Cerdas dan Mandiri.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK saat menggelar konfersi itu kepada sejumlah awak media mengatakan kasus tindak pidana narkotika ini berhasil diungkap berkat kerja keras dari anggota personil Polres Asahan khususnya unit Sat Res Narkoba dibantu masyarakat.

Dari 40 orang tersangka tersebut, kata Kapolres Asahan, seorang tersangka terpaksa dilakukan tindakan  tegas dan terukur lantaran melawan petugas saat hendak diamankan.

Kapolres Asahan menekankan kepada Kasat Res Narkoba untuk mempercepat proses berkas perkara dan segera melimpahkanya ke Kejaksaan.

 

" Semoga hal ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan visi dan misi Pemkab Asahan yang Religius, Sehat,Cerdas dan Mandiri," katanya.

Kapolres Asahan menghimbau kepada seluruh masyarakat Asahan untuk menjauhi narkotika dan mengajak bersama-sama memerangi narkotika.

Beliau juga meminta kepada para pelaku kejahatan narkotika yang masih ada agar segera menghentikan aktivitasnya, karena pihaknya tidak akan pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku.

Untuk para tersangka dengan barang bukti narkotika yang dimiliki melebihi 5 gram dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup/atau hukuman mati.
Sedangkan bagi para tersangka yang memiliki barang bukti narkotika dibawah 5 gram, dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun. (Nes)

Posting Komentar

Disqus