Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Fhoto : Istimewa
LABURA, Realitasnews.com -  Kanit IV Tipiter Polres Labuhan Batu  Iptu P. Sitinjak, SH mengatakan bahwa pihaknya menangani dua kasus Laporan dua pihak yakni pihak Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan pihak Akiat.

Beliau sudah menegaskan pada saat sosialisasi di lapangan agar tidak boleh  melakukan tindak pidana siapapun yang melakukan tindak pidana akan ditindak.

“ Siapapun yang melakukan tindak pidana di mata hukum sama dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Iptu P. Sitinjak, SH  saat menghadiri pertemuan yang digelar Kapolsek Kualuh Hilir/Leidong AKP P. Simarmata di Teras Mapolsek Kualuh Hilir/ Leidong, Minggu (3/11/2019).

Pertemuan itu dihadiri oleh stakeholder terkait diantaranya : Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT. KPH Wil. III kisaran Wahyudi, SP dan Camat Kualuh Leidong Arifin Mangunsong dari Koramil 02 /TL serta kepala Desa Air Hitam Nawawi,  Ketua Koperasi Tani Mandiri  H.M.wahyudi, M., Kes. sejumlah LSM Masyarakat dan para awak media.

Pertemuan itu digelar Kapolsek Kualuh Hilir/Leidong AKP P. Simarmata untuk melaksanakan pembahasan delik hukum dan legalitas siapa pemilik yang sah tentang pemilik  izin HTR Koperasi Tani Mandiri yang diduduki oleh pengusaha Akiat.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat anggota Koperasi Tani Mandiri melaksanakan  program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang berlokasi di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong pada Sabtu (2/1`1/2019) lalu tiba-tiba saja datang sekelompok massa dengan membawa senjata tajam dan alat berat (excavator) menutup parit pembatas yang dibuat  HTR kemudian melakukan penganiyaan terhadap anggota Koperasi Tani Mandiri akibatnya dua orang anggota Koperasi Tani Mandiri mengalami luka serius dan harus diopname di Puskesmas Tanjung Leidong untuk mendapat perawatan medis.

Dalam kesempatan itu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT. KPH Wil. III Kisaran Wahyudi, SP mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu yang secara sigap cepat merespon persoalan yang terjadi di HTR

“ Kita bangga dengan Bapak Kapolres yang langsung menindak lanjuti masalah ini,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa roh nya Kehutanan Sosial memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Tentang legalitas HTR sesuai dengan kordinat dari izin yang ada di Desa Air Hitam merupakan kawasan hutan produksi yang pemegang izinnya adalah Koperasi Tani Mandiri.

“ Kami menyarankan agar masyarakat yang masuk dalam areal izin,  agar berkoordinasi dengan pemegang izin,  bagi masyarakat di luar izin  HTR yang masih dalam kawasan hutan agar membuat kelompok kehutanan yang diprogramkan oleh bapak Presiden Jokowi melalui program perhutanan sosial dengan pola kemitraan, HTR HKM Hutan Adat dan Hutan Desa,” katanya.

Belia menyebutkan bahwa mengenai kejadian kemarin itu merupakan tindak pidana diharapkan agar hal ini dapat diselesaikan.

“ Kami akan menginvestigasi dan akan melakukan pendataan agar dapat diketahui  siapa siapa yang berada dalam kawasan hutan, setelah itu kami akan membuat laporannya. Kami berharap  kepada bapak Kepolisian turut bersama kami nantinya dalam melaksanakan pendataan tersebut, ’’ kata Wahyudi.

Sementara itu, Ketua Koperasi Tani Mandiri  H.M.Wahyudi, M., Kes mengatakan ada tiga poin dalam hal ini yang pertama tetap menjalankan program penghijauan dengan program HTR.
Yang kedua tidak memperbolehkan pengusaha Akiat untuk memanen kelapa sawit nya yang ada didalam areal izin HTR. Yang ketiga pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian Sektor Kualuh Leidong dan Polres Labuhan Batu agar tetap memproses secara  hukum peristiwa penganiayaan terhadap anggota HTR.

“ Saya meminta kepada bapak Kapolsek agar menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya tegakkanlah hukum itu selurus lurusnya. Bagi pelaku kalau datang meminta ma’af kita ma’afkan,  namun proses hukum harus tetap lanjut sebab sampai sekarang anggota saya masih dirawat di Puskesmas di Leidong ini, ’’ katanya.
 
“ Bagi masyarakat yang berada dalam izin kita harapkan supaya bergabung. Namun, bagi pengusaha tidak boleh. Sebab,  kami tidak boleh mengakomodir pengusaha izin kami akan bermasalah kalau mengakomodir pengusaha dalam kawasan hutan,’’ tambahnya.

Camat Kecamatan Kualuh Leidong Arifin Mangunsong mengharapkan permasalahan ini segera selesai.

“ Bupati Labura sudah pernah datang ke lokasi dan melarang aktivitas  HTR maka dalam minggu ini akan saya buat laporan kepada Bupati sebagai pemegang keputusan,"ujarnya.

Kepala Desa Air Hitam Nawawi mengutarakan bahwa,  KPH telah mensosialisasikan legalitas HTR di kantor  Balai Desa pada bulan Maret yang lalu disarankan kepada  masyarakat agar bergabung dalam program HTR dan membuat kelompok perhutanan sosial yang berada didalam kawasan.

“ Tetapi sampai sekarang tidak ada yang mau bergerak untuk itu, kami menginginkan agar permasalahan ini bisa didamaikan secara baik - baik,"katanya.
 
(Red/U. Hardianto)

Posting Komentar

Disqus