Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com  - Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai masalah pelaksanaan operasional Saint Andrews School Batam (SASB) yang dilaporkan oleh wali murid.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto dan digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (12/9/2018) sekira pukul 14.00. WIB.

Dalam RDP ini juga dihadiri Wakil ketua Komisi I, Harmidi Umar Husein, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim SH, anggota Komisi I DPRD Kota Batam lainnya Yudi Kurnain, Sukaryo ,SE ,M.M , Jurado Siburian ,SH dan H.Muhammad Musofa,SE

Selain itu RDP ini dihadiri oleh Ir.Paulus Theja yang akrab disapa Jimmy Theja sebagai korban dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saint Andrews School Batam (SASSB) yang dikelola oleh Yayasan Pelita Anglikan Indonesia.

Tampak hadir juga Manusun R dari M3- 28 selaku Sekretaris pihak sekolah, Marihot Hutabarat dari Instansi M3-28 selaku ketua , Agung setio Budi dari st Andrews selaku Perdencox , Batara Simanungkalit dari st Andrews /YPAI selaku HRD, Zusana Aneke st Andews /PAUD selakau guru ,Erni kritina dari st Andrews/FD, Eli D Banua dari st Andrews/SD selaku Kepala Sekolah, Henok Hariyanto selaku Ketua YPAI Batam ,Chicha Z Elisabeth dari kantor advokat Mustari sebagai Penasehat Hukum dari st Andrews, Rahmat H Z dari MH5, Lukman Jamal, Budiman, Kornelio sebagai Penasehat  Hukum

Sedangkan Hendri Irawan sebagai Penasehat Hukum dari Jimmy Theja, Yustinus Buulolo sebagai ketua DPC Laki dan M Ali Sugiyono serta Naiholim dari Dinas Pendidikan Kota Batam dan Anisa dari Kabid Paud Dinas Pendidikan Kota Batam.

Dalam RDP ini Jimmi Theja selaku korban mengatakan bahwa kehadirannya tidak mewakili orang tua murid yang lainnya yang berjumlah ratusan orang dan juga merupakan  korban dugaan tindakan  pidana yang dilakukan oleh sekolah Saint Andrews School Batam Yang dalam hal ini di bawa naungan Yayasan Pelita Anglikan

“ Saya korban dari sekian ratus orang untuk mengungkap kronologis 6 (enam) dugaaan tindak pidana dan berharap dugaan penipuan ini diungkap sesuai dengan fakta-fakta yang ada sekarang ini kasus ini sudah kami laporkan ke Polresta Barelang pada tanggal 8 Mei 2018 lalu  dan kasus ini sudah masuk ketahap Penyidikan dan diharapkan dalam RDP ini kasus dugaan tindak pidana pendidikan ini bisa di usut dengan tuntas,” katanya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Ruslan mengatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu contoh dan ia yakin sebentar lagi akan ada laporan-laporan yang seperti ini dan pada prinsipnya, kalau sekolah- sekolah swasta ini kita masih butuh untuk mencerdaskan bangsa dan melahirkan generasi - generasi yang tidak saja dia pintar tapi harus di bekali dengan moral yang baik.

Sementara itu Henok Hariyanto selaku ketua yayasan Pelita Anglin Indonesia(YPAI) Batam mengatakan dirinya sudah kordinasi dengan yayasan yang ada di Jakarta.

“ Tapi sebelumnya saya minta maaf Pimpinan karena saya tidak ada surat penugasan hari ini untuk saya bawa, jadi saya tidak tahu apakah saya diijinkan secara sah untuk menghadiri RDP ini,” katanya kepada Pimpinan RDP

Yang kemudian diperboloehkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto yang memimpin RDP itu.

“Iya saya persilahkan ,” jawab Budi Mardiyanto

Setelah diperbolehkan oleh pimpinan RDP, Henok Hariyanto melanjutkan pemaparannya yang mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha untuk mencari solusi jalan keluar yang terbaik dengan jalan damai bahkan beberapa kali dirinya telah berjumpa dengan Jimmy untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tetapi memang belum ada solusi sehingga masalah ini berlanjut.

Ia menyebutkan dalam kasus ini ada beberapa hal mereka simpulkan pertama mengenai Tenaga Kerja Asing, ia menyebutkan bahwa sekolah atau yayasan Anglinkan itu memang dibawa naungan gereja dimana pelayanan yang dilakukan adalah Misi Gererja dan mereka bagian dari gereja untuk mencerdasakan kehidupan anak bangsa karena memang seperti pendididkan pada waktu itu memberikan penekanan bahwa pemerintah perlu untuk mengandeng banyak institusi untuk mencerdaskan anak bangsa.

“ Inilah panggilan yang kami lakukan didalam melaksanakan pelayanan pendidikan oleh sebab itu waktu itu mereka berkaitan dengan sekolah Saint ini misi-misi Misionaris yang dikirim dimulai pelayan pendidikan di sekolah Saint Andrews School cabang Batam ini dibentuk untuk memperbaiki sistim dan juga melaksanakan oprasional sekolah ,jadi ini perlu waktu untuk memperbaiki dan bekerja sama dengan semua pihak dan didikkan orang tua dan lainsebagainya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Sekolah yang mereka kelola bukanlah sekolah Internasional tetapi ijin yang dimiliki adalah ijin oprasional sekolah Nasional.

“ Memang status saya sebagai ketua Yayasan pelita Anglikan Indonesia Cabang Batam dan kami mengeluarkan sertifikat TK yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah,” katanya
Lebih lanjut disebutkannya Ijazah untuk tingkat TK, tidak diwajibkan untuk dipakai kejenjang yang lebuh tinggi atau ke SD.

Atas penjelasan dari Henok tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto 
menjelaskan bahwa Komisi I membidangi Hukum dan Pemerintahan bukan bidang Pendidikan.

“ Bidang Pendidikan yang menanganina adalah Komisi IV,” jelas Budi

Sementara itu Annisa dari Dinas Pendidikan Kota Batam bidang Paud mengatakan bahwa ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam terhadap sekolah tersebut untuk tingkat SD,SMP, dan juga PAUD itu adalah ijinnya untuk Pendidikan Nasional bukan Internasional dan untuk tanda tangan sertifikat yang keluarkan adalah Yayasan atau Lembaga dan Lembaga Pendidikan itu termasuk lembaga informal seperti LKT Lembaga Khusus , mereka mengeluarkan sertifikat untuk anak yang ikut pelatihan disana kalau sertifikat untuk pendidikan formal seperti TK ,SD,SMP, jika pendidikan TK itu punya SKTP kalau tingkat SD,SMP Ijazahnya nasional yang menandatangan disana adalah yang di tunjuk oleh pihak Yayasan dan begitu juga sertifikat yang di keluarkan Lembaga itu yang menandatangan yang dapat ijin.

“ Jadi kalau SPK yang seperti bapak bilang tadi dari Kementerian harus mengurus keterkaitan dengan INTA dan INLA itu seperti di Lembaga khusus juga banyak yang tenaga pendidiknya dari luar negeri dan mereka kita anjurkan untuk mengurus ijin INTA dan INLA,” katanya.

Untuk menangani kasus ini Dinas Pendidikan Kabupaten Kota Batam telah membentuk Tim untuk menanganinya.

Sementara itu, M Ali Sugiono yang juga dari Dinas Pendidikan Kota Batam mengatakan bahwa ijin peyelenggaraan pendidikan yaitu ijin Nasional ,selama ini Dinas Pendidikan Kota Batam tidak mengeluarkan ijin penyelenggara SPK sejak tahun 2016 yang dikeluarkan ijin oprasional untuk sekolah Saint Andrews School (STEI) itu Nasional dan kurikulumnya Nasional tidak kurikulum Internaional.

(Lian)

Posting Komentar

Disqus