Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim meminpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Kampung Rantau RT 02/RW 10 Kabil, Nongsa,  Batam, Kamis, (06/09/2018).

RDP  ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, BP Batam, Lurah Kabil, LBH Mandiri dan perwakilan Warga Kampung Rantau, di Ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. 

Dalam RDP itu Ruslan menghimbau agar Tim terpadu untuk sementara menghentikan kegiatannya, dan bagi warga silahkan beraktifitas seperti biasa. Sampai mendapat tempat relokasi. 

Tempat Pembuanga Akhir (TPA), katanya, akan dikembangkan namun warga sudah 
belasan tahun menempati lahan tersebut, 
" Mengapa lahan sekitar 3/5 hektar tu tidak diputihkan saja dan saya rasa mereka siap bayar UWT. Kalau disuruh pindah ke rusun, ini berbanding jauh," tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah dengan merelokasi warga ke rusun, 3 bulan pertama gratis, untuk  selanjutnya bagaimana. Sementara mereka ini mengais rejeki di TPA dan berkebun, belum lagi jarak yang ditempuh sangat jauh. 

"Bersama - samalah turun kelapangan, Pemerintah menyiapkan data dan kita akan mefasilitasi dalam rapat koordinasi yang mana menjadi catatan bagi BP Batam," kata Ruslan.

Sementara itu, perwakilan dari warga Lembaga Bantuan Hukum Mandiri, Saidi Amin mengatakan, 55 KK warga kampung rantau, pada tanggal 25  hingga 26 April 2018 diminta untuk membongkar rumah mereka, oleh Tim Terpadu, tetapi belum ada penyelesaian dan musyawarah serta ganti rugi dari instansi manapun. 

"Pada pertemuan warga meminta ganti rugi dan kalau mau dipindahkan, pindah kemana," ungkapnya. 

Di kampang Rantau itu, ada ratusan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di disekitar TPA tersebut, dikarenakan adaanya pengembangan/selter baru sehingga mengharuskan warga pindah bermukim di wilayah hutan lindung. 

Zainal Ketua RT kampung Rantau mengatakan mereka sudah tinggal disana sejak tahun 1996, dan kalaulah TPA diperluas. Mereka hanya mengharapkan ganti rugi dan tempat yang layak. 

Ia menyebutkan mereka yang tinggal di lahan itu awalnya sebanyak 480 KK dan sekarang yang bertahan tinhal 55 KK, 

"Saat ini sebagian besar bermukim di teluk Waheng (hutan lindung)," pungkasnya.

 RDP akan dilanjutkan pada hari berikutnya dan Komisi I akan menjadwalkan waktunya


(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus