Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sekda Kepri, H.T.S. Arif Fadillah  (Fhoto : Istimewa)
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com  - Sekda Kepri, H.T.S. Arif Fadillah mengatakan pegawai Pemprov Kepri masih akan menerapkan bekerja dari rumah (work from home) hingga 29 Mei mendatang. Diharapkan sebelum itu, sudah ada arahan dari Pemerintah Pusat terkait New Normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Arif Fadillah yang juga Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Kepri menyebutkan hingga saat ini pemprov Kepri belum mendapat surat dari Menpan.

“ Hari ini rapat Menko, kita menunggu itu,” kata Sekda Kepri, H.T.S. Arif Fadillah di Kepri Smart Province (KSP), Selasa (26/5/2020).

Ia menyebutkan aktivitas bekerja ASN Pemprov Kepri akan tetap berjalan. Jika nanti diberlakukan New Normal bagi ASN, Pemprov Kepri akan mengikuti sesuai protocol Covid-19.

“Aktivitas tetap berjalan, tapi ada jarak duduk,” tambah Sekda.
 
Nantinya tidak hanya New Normal bagi ASN saja, tapi juga akan diberlakukan New Normal bagi dunia usaha di Kepri.

“Nanti termasuk juga kegiatan berusaha untuk New Normal. Tapi yang pertama kita persiapkan dulu New Normal untuk masjid. Hari ini keluarnya,” ungkap Sekda.
 
Saat ini Menpan RB masih mengkaji New Normal bagi ASN.

"Ya kita harus realistis saja bahwa Corona ini belum ada obat/vaksin, jadi harus tetap waspada," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji  Selasa (26/5/2020).

Ada tiga komponen yang akan diatur dalam skenario New Normal. Pertama, skenario ini akan menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel (flexible working arrangement) yang membuat ASN bisa bekerja dari kantor, rumah, atau tempat lain.

Kedua, skenario ini juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, pemakaian masker dan cuci tangan untuk mencegah penularan virus selama bekerja. Skema ini, jelas Wahyu, tentunya akan diiringi dengan penyesuaian sarana dan ruang kerja.

Ketiga, percepatan dan perluasan penerapan teknologi informasi dan komunikasi juga harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, misalnya melalui e-office, digital signature, dan rapat lewat video conference. (Red)

Posting Komentar

Disqus