Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com 
- Tim gabungan Polda Kepri, Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri mengamankan 4 orang pelaku penggelapan kendaraan roda empat, salah satu pelaku berinisial HA Oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Bintan turut serta diamankan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi oleh Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri pada Selasa, (19/5/20) di Mapolda Kepri.

"Sejak Kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5/20) Minggu lalu, Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan yaitu dari jajaran Ditreskrimum, Bid Propam dan dibantu dari Direktorat Intelijen. Selanjutnya Tim langsung bekerja untuk mencari keberadaan tersangka termasuk juga alat bukti dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan  didapati bahwa tersangka berada di daerah Pelalawan, Provinsi Riau. Dan pada Minggu malam (17/5/20) sekitar pukul 21.00  tersangka diamankan ditempat kos-kosan nya yang berada di daerah Pelalawan," kata Kabid Humas Polda Kepri.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan oleh tersangka, hingga saat ini tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan- kendaraan yang belum disita, sampai dengan malam ini barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit mobil," tambah Kabid Humas Polda Kepri

 

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan empat orang sudah kita amankan hingga saat ini, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri Inisial HA . Adapun modus Operandi yang dilakukannya adalah dengan menawarkan kendaraan dari Leasing atau dari Showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut, perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekan nya yang lain.

"Bapak Kapolda Kepri sangat memberikan atensi terhadap perkara ini, dan akan terus mengungkap hingga ke proses hukum selanjutnya, para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara, " tegas Kabid Humas Polda Kepri

Beliau menyebutkan sampai dengan hari ini sudah ada 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban, untuk itu dihimbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan  untuk dilakukan cek fisik ditempat.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus