Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASM (39) yang diduga melakukan tindak pidana curas dan pemerasan. Sejak bulan Agustus lalu hingga bulan Oktober ini pelaku telah memeras korbannya sebanyak 15 kali dengan TKP yang berbeda-beda. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan kakinya.

Wadir reskrimum Polda Kepri  AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK saat menggelar konfersi pers di Mapolda Kepri pada Jumat (11/10/2019) mengatakan kasus ini terungkap atas dasar dua laporan polisi korban kejahatan, selanjutnya Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri  melakukan  penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, dan Wadir reskrimum Polda Kepri  AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK mengatakan tindakan pelaku inisial A S M sudah sangat meresahkan ditengah masyarakat, aksi yang dijalankan pelaku sendiri adalah dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian, kemudian mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut, namun di tempat tersebut pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol.

 

Dari pengakuan pelaku yang merupakan seorang residivis yang bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali diseputaran pasar Tos 3.000 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam yaitu pada bulan Agustus sebanyak 3 kali, bulan September 5 kali dan bulan Oktober sebanyak 2 kali dan barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke pasar Jodoh Kec.Lubuk Baja Kota Batam.
Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian pada hari Rabu (9/10/2019) Tim   Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat akan diamanakan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Tim Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun pelaku tetap melawan kemudian anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah borgol, 1 (satu) bilah pisau, 4  (empat)  unit handphone berbagai merk, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat dan 1 (satu) buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.

Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(Humas Polda Kepri)    
  

Posting Komentar

Disqus