Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi Wakil Ketua Komisi I Harmidi Umar Husen memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan warga Happy Garden / Windsor phase III terkait penggunaan fasum dipemukiman mereka yang akan dialihfungsikan oleh pihak pengembang.

RDPU itu dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (23/10/2019).

Turut hadir dalam RDPU itu anggota Komisi I lainnya, Jimmy Nababan, Siti Nurlaila, Tan A Tie, Camat Lubuk Baja, pihak Kelurahan, instansi terkait, pihak BP Batam dan perangkat RW dan warga perumahan Happy Garden.

Dalam RDPU itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha mengatakan agar Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan himbuan kepada developer supaya mereka bekerja sesuai dengan PL yang dimilikinya, tidak mengalihfungsikan lahan fasum sebab 40 persen dari luas lahan komplek perumahan harus diperuntukkan untuk fasum.

Utusan Sarumaha juga bertanya kepada perwakilan Dirhan BP Batam bahwa sesuai dari Fatwa Planologi lahan yang dialokasikan untuk PT Putra Jaya Kundur (PJK) seluas 3,77 hektar dan perusahaan itu telah membayar UWTOnya seluas lahan tersebut yakni 3,77 hektar. Seharusnya pihak developer hanya membayar UWTO seluas PL nya saja sehingga mereka tidak akan mengalihfungsikan lahan fasum yang merupakan hak dari warga.

Lahan itu oleh PT PJK dijual ke PT Putra Jaya Bintan (PJB) dan pihak PT PJB membangun lahan itu menjadi kompleks perumahan Happy Garden dan menjualnya kepada masyarakat.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tohap Erikson Pasaribu mengatakan sesuai aturannya 40 persen dari luas perumahan itu adalah fasum termaksuk jalan.

“ Jadi saya sarankan kepada warga untuk menghitung seluruh luas jalan dikurangi 3,7 hektar ada ngak 40 % jika tidak ada ambil saja untuk masyarakat saya yang bertanggung jawab,” kata Erik dengan nada tinggi.

Salah seorang warga Antonius juga bertanya kepada perwakilan BP Batam bahwa sesuai dengan aturannya begitu lahan itu dialokasikan ke pengembang ada diberi tenggang waktunya untuk dibangun.

“Lahan komplek perumahan kami ini pak sudah 30 tahun mengapa perpanjangannya diberikan oleh BP Batam dan mengapa di depan komplek perumahan kami itu saya dengar sudah mendapat ijin IMB baru-baru ini padahal kompleks perumahan kami sudah ada 30 tahun,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardyanto menyebutkan seluruh pertanyaan yang diajukan warga dan anggota Komisi I akan dipertanyakan kepada pihak BP Batam dan pihak pengembang yakni pihak PT Putra Jaya Bintan (PJB) pada RDPU berikutnya lantaran pihak PT PJB tidak hadir dalam RDPU ini. (IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus