Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


LINGGA, Realitasnews.com 
- Satuan Unit Reserse Polsek Dabo Singkep telah mengamankan seorang pria berinisial AP (27) yang ditangkap warga saat terjatuh dari kendaraannya setelah mencuri telepon genggam milik ANH (18) di jalan Bukit Kapitan kecamatan Singkep, kabupaten Lingga.

Kepolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho S.I.K, M.T melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Wahyudi menjelaskan, kejadian berawal ketika korban ANH bersama seorang temannya RDN (18) sedang berboncengan dengan sepeda motor.

"Saat itu, korban duduk di belakang dan menggenggam handphone," ujarnya, Rabu (23/10/2019).

Saat melintas di Jalan Bukit Kapitan Kec.Singkep Kab.Lingga, pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang. Ketika itu, pelaku langsung merampas handphone jenis Realme C2 milik korban dengan tangan kirinya. Pelaku lantas melarikan diri setelah korban berteriak lantang minta tolong.

 

Nasib nahas menimpa pelaku saat mengendarai sepeda motor dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motornya setelah bersenggolan dengan kendaraan milik korban yang berada di belakangnya.

“Seketika itu juga, pelaku berhasil diamankan warga dengan sepeda motor yang digunakannya," tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit handphone milik korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, satu pasang sendal.

Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam dalam sel penjara, AP dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Humas Polres Lingga/JH)

Posting Komentar

Disqus