Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KARIMUN, Realitasnews.com
- Sebanyak 599 botol minuman keras yang tidak memiliki izin disita oleh Tim gabungan penaggulangan Penyakit Masyarakat Polres Karimun dalam operasi Pekat yang digelar selama sepekan dari tanggal 26 Maret hingga 02 Mei 2018 .
 
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.Ik, saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Rabu 2 Mei 2018 mengatakan ratusan mikol ini  merupakan hasil razia dari tim gabungan operasi pekat selama sepekan. Tujuannya adalah untuk menanggulangi terjadinya pekat.
 
“Selama sepekan ini, tim yang terdiri dari personil Polres Karimun dan Polsek-polsek  mengamankan sebanyak 599 botol minuman keras. Tujuannya, selain mengantisipasi penyakit masyarakat juga menghindari upaya pengoplosan miras di lingkungan masyarakat,” terang Hengky

Kapolres juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada pemilik toko dan kedai agar tidak menjual minuman keras secara Ilegal.

“ Saya meminta kepada semua anggota Polri yang ada di Karimun, agar melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada seluruh pedagang-pedagang dan pemilik toko untuk tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin jika kedapatan akan ditindak secara hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Karimun.

Dengan adanya operasi penangulangan pekat secara terus-menerus,dapat menekan penggunaan miras dan narkoba di kabupaten Karimun,sehingga angka kriminalitas dapat ditekan.

“ Sebentar lagi masuk bulan suci Ramadhan, sehingga saya tekankan kepada seluruh jajaran termasuk Polsek-polsek untuk melaksanakan tugasnya secara baik  dan 599 botol miras yang sudah diamankan rencananya akan dimusnahkan dalam waktu dekat ini,” kata Kapolres Karimun.
 
(Jup)

Posting Komentar

Disqus