Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




BATAM, Realitasnews.com
–  Ribuan Minuman Keras (Miras) dan ribuan ball pakaian bekas dan makanan yang tidak memiliki ijin edar atau dokumen dimusnhakan oleh Kejaksaan Negeri Batam. Pemusnahannya dilakukan di lahan milik warga H Toyib di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar,  Batam pada Selasa 15 Mei 2018.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang ilegal ini Kajari Batam, R Adi Wibowo, Danlanal Batam, Polresta Barelang , Bea dan Cukai Batam, KPLP serta stakeholeder terkain.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, R. Adi Wibowo mengatakan barang bukti sitaan yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

"Barang bukti yangt dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari berbagai kasus di Polda Kepri, BPOM Batam dan Bea Cukai Batam  dari tahun 2017 dan sitaan beberapa bulan yang lalu tahun 2018 ini," ungkapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah : Miras sebanyak 18.602 botol dan 3575 Kaleng, pakaian bekas sebanyak 1.721 ball, barang  rumah tangga sebanyak  1.123 Pcs dan makanan coklat sebanyak 15.193 Pcs

R. Adi Wibowo mengatakan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Negeri Batam belum memiliki  lahan atau tempat pemusnahan barang bukti dan untuk sementara dilakukan dilahan salah satu warga yang bernama H. Toyib yang jauh dari pemukiman atau lingkungan warga.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan menggunakan alat berat buldozer  dengan cara digilas, dan ada juga dengan cara dibakar," pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Batam.
 
(IK/AP)

Posting Komentar

Disqus