Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



TANJUNGPINANG, Realitasnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp1.050.975.220.801,20,-.
 
Penetapan ranperda APBD kota Tanjungpinang tahun 2020, dilakukan dalam rapat paripurna terbuka, di gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Sabtu (30/11/2019) malam.
 
Rencana struktur rancangan APBD kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020, anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp1,002 triliun dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150,42 milyar, dana perimbangan sebesar Rp 778, 81 milyar, dan target pendapatan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 73, 53 milyar," ucap Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, ketika menyampikan pidato atas pengesahan ranperda menjadi perda APBD kota Tanjungpinang tahun 2020.
 
Sedangkan pada belanja daerah, lanjut wali kota, ditetapkan sebesar Rp1,05 triliun. Pembelanjaan itu terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp443,88 milyar dan belanja langsung sebesar Rp607,08 milyar.
 
Belanja langsung itu diarahkan untuk memenuhi pelaksanaan visi misi wali kota dan kegiatan rutin OPD berdasarkan rencana kerja dalam memenuhi target RPJMD 2018-2023.
 
Kebijakan penganggaran belanja langsung diarahkan pada kegiatan pendukungan smart city, pembangunan Quran center II, gedung kantor pemerintahan, puskesmas sei jang, alokasi dana kelurahan, serta bantuan sembako untuk masyarakat kurang mampu," terangnya.
 
Kemudian, dari sisi pembiayaan daerah merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran, maka estimasi silpa terutama di penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp48,2 milyar.
 
Selanjutnya, untuk belanja wajib sesuai amanat Undang-Undang, alokasi khusus urusan pendidikan mencapai 26,83 jauh di atas batas minimal 20 persen persen dan urusan kesehatan mencapai 12,66 persen di atas batas minimal 10 persen.
 
"Artinya, pemko Tanjungpinang fokus mendukung kebijakan nasional terutama dalam mencerdaskan kehidupan bagsa dan ikut melaksanakan kesejahteraan umum sebagaimana amanat UUD 1945," ungkap wali kota.
 
Setelah penetapan APBD ini, kata Syahrul, akan diajukan ke provinsi untuk dievaluasi dan disetujui," tambahnya.
 
Rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, dihadiri Wakil Waki Kota, Hj. Rahma, S. IP, Wakil Ketua II DPRD, Hendra Jaya, anggota DPRD, para pejabat eselon di lingkup pemko Tanjungpinang, serta jurnalis.

(Diskominfo)

Posting Komentar

Disqus