Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com
– Wakil Ketua II DPRD Kota Batam memimpin rapat paripurna dengan agenda Tanggapan dan atau jawaban Walikota Batam terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2017 yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Selasa (10/7/2018)

Rapat paripurna itu dihadiri oleh 28 orang anggota DPRD Kota Batam, Walikota Batam, H Rudi.SE yang diwakili oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad serta unsur FKPD kota Batam.
 
Walikota Batam, H Rudi SE melalui Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dalam Pemaparan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2017 menjelaskan bahwa sesuai dengan pandangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi kota Batam pada tahun 2017 lalu yaitu sebesar 3,08 %.

Ia menjelaskan bahwa untuk  meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi tersebut Pemko Batam telah melakukan berbagai upaya diantaranya :   
  1. Meningkatkan Alokasi infrastruktur kelurahan
  2. Meningkatkan infrastruktur jalan sehingga dapat diharapkan meningkatkan kunjungan wisata lokal dan mancanegara ke Kota Batam serta dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat kota Batam
  3. Meningkatkan daya beli masyarakat dan dapat memacu laju pertumbuhan ekonomi kota Batam.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad juga menyebutkan akan membenahi beberapa SKPD yang menjadi sorotan dari Fraksi DPRD Kota Batam seperti piutang lain-lain PAD yang sah per 31 Desember 2017 lalu yang jumlahnya sebesar Rp 157,709 miliar,- lebih pada beberapa SKPD diantaranya pada RSUD Embung Fatimah. Ia menyebutkan hal tersebut akan menjadi perhatian serius dari Pemko Batam dan berjanji agar ke depannya piutang tersebut dapat disajikan secara andal.

Ia juga menyebutkan akan mengevaluasi terhadap SKPD yang kinerjanya tidak bagus seperti :
  1. Terhadap SKPD yang realisasi pendapatan dari SKPD tersebut hanya mencapai dibawah 90 %.
  2. Terhadap SKPD yang memberikan uang kepada pihak ke tiga yang pembayaran uang tersebut belum sesuai dengan ketentuan dan sebagian ada kekurangan setor pajak .
  3. Terhadap SKPD yang memberikan gaji kepada PNS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat, Wakil Walikota Batam menyebutkan Pemko Batam akan menindak lanjuti hal ini dan akan mengembalikannya ke kas daerah dan memberikan sanksi kepada pejabat tersebut.
Mengenai adanya perbedaan realiasi belanja modal yang disajikan antara Laporan realisasi Anggaran tahun 2017 sebesar Rp 556,926 miliar,- lebih sedangkan dari penelusuran BPK sebesar Rp 621,739 miliar lebih artinya terjadi selisih sebesar Rp 64,813 miliar,- lebih.  Hal tersebut, katanya, terjadi lantaran adanya  Belanja Modal yang telah selesai dikerjakan namun tidak bisa dibayarkan pada Tahun Anggaran 2017 melainkan dibayar pada Tahun Anggaran 2018.
 
Ia juga menyebutkan Pemko Batam akan membayar hutang Sekretariat DPRD Kota Batam pada pihak ke tiga yang jumlahnya sebesar Rp 739,300  juta,-  lebih dan sebesar Rp 690,138 juta,- lebih. Ia menyebutkan telah memerintahkan Sekretaris DPRD Kota Batam untuk membayarnya.
 
(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus