Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com
– Polresta Barelang telah menetapkan lima tersangka dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Batam  yang diamankan Tim Saber Pungli Polresta  Barelang  pada Sabtu malam 14 Juli 2018 lalu.

Kelima tersangka itu berinisial M, Rr,Br,Ay dan Rh mereka merupakan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah sebagai panitia PPDB dan Ketua Komite serta guru honorer.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengky saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Jumat 20 Juli 2018 mengatakan kelima tersangka itu masing-masing memikiki peran, dengan memanfaatkan quota pendaftaran/penerimaan siswa baru berbasis online dan offline.

Ia menyebutkan peserta didik yang mendaftar sebanyak 171 calon siswa dan para tersangka ini meminta uang kepada setiap calon siswa dengan modus pembelian baju seragam sekolah.

Untuk pembelian baju seragam itu setiap calon siswa dimintai beragam ada yang sebesar Rp 640 ribu,-  dan ada juga diminta sebanyak Rp 2 juta,-  hingga Rp 3 juta,-.

“ Total uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 274.330.000 selanjutnya digunakan sebagai barang bukti selain itu kami juga mengamankan sejumlah kwitansi sebagai barang bukti," jelas Kapolresta Barelang.


Atas perbuatan para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak korupsi, Pasal 12 huruf e junto pasal 55 kUH Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

(IK/Lian)



Posting Komentar

Disqus