Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - 
KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan penyeludupan ribuan satwa dan tumbuhan yang diangkut kapal KM Batam Indah dari Malaysia melalui pelabuhan Batu Ampar, Jum'at 13 Juli 2018.

Kepala KPU BC tipe B Batam, Susila A Barata saat ditemui sejumlah awak media di kantor KPU BC Tipe B Batam, Batu Ampar, Batam mengatakan Tim dari bidang Penindakan dan Pencegahan Bea Cukai (P2BC) tipe B Batam mengamankan kapal KM Batam Indah bersama dua orang tersangka berinisial AG dan TD lantaran memuat satwa dan tumbuhan tanpa dilengkapi dengan surat-surat.

Ia menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan
ada kapal yang akan melakukan penyelundupan satwa dan tumbuhan pada Kamis, (12/7/2018).

“ Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penegahan terhadap kapal tersebut dan setelah diperiksa ternyata benar kapal itu memuat beberapa jenis hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, dan untuk harganya belum bisa kita pastikan, tapi secara keseluruhan lebih dari satu miliar," ungkapnya.

Kapal tersebut, katanya, datang dari pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia menuju pelabuhan Batu Ampar, Batam diduga melakukan pelanggaran kepabeanan




 
Adapun satwa dan tumbuhan yang dimuat oleh kapal KM Batam Indah itu adalah : kura –kura sebanyak 909 ekor, Iquana sebanyak 24 ekor, Burung perkutut sebanyak 6 ekor, Love Bird sebanyak 12 ekor, anak buaya sebanyak 1 ekor, tanaman hias sebanyak 12 pcs.

Lebih lanjut disebutkannya saat ini satwa dan tumbuhan tersebut telah dititipkan kepada Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di Batam dan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam untuk dilakukan uji laboratorium terhadap kesehatan satwa dan tumbuhan tersebut.

"Kita minta tangkapan ini diperiksa terlebih dahulu, setelah itu baru akan ada rekomendasi untuk tindak lanjut dari satwa-satwa ini, apakah akan dimusnahkan atau bagaimana," pungkasnya.

Perbuatan kedau tersangka ini,katanya, diduga melanggar tindak pidana Kepabeanan yaitu mengangkut barang yang tidak tercantum dalam manifes dan/atau menyembunyikan barang impor dan perbuatannya melanggar hukum dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus