Dilihat  kali
MEDAN,
 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya
 meringkus Faisal Abdi alias Bombay, pelaku ujaran kebencian terhadap 
Suku Batak.
Tersangka diamankan 
petugas dikediaman mertuanya komplek PTPN2 Tanjungmorawa, Desa 
Buntubedimbar, Kecamatan  Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan penangkapan ujaran kebencian itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan penangkapan ujaran kebencian itu.
Kata
 Tatan, penangkapan terhadap tersangka langsung dipimpin Kasubdit II 
Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit 3
 Kompol Lukmin.
“Faisal Abdi 
sudah ditangkap. Ia merupakan terduga pelanggar tindak pidana indikasi 
dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau 
permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI 
no.19 thn 2016 tentang ITE,” ujar Tatan kepada wartawan, Sabtu 
(21/7/2018) malam.
Didampingi 
Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, ia juga mengatakan, Faisal 
Abdi ditangkap berdasarkan/sesuai dengan LP nomor LP/822/VI/2018/SPKT 
III tanggal 29 Juni 2018. 
Pelopor
 An. Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung (Drs. Manganar
 Situmorang. Msi) tentang dugaan penghinaan terhadap suku batak dengan 
cara menulis dalam akun facebook atas nama Faisal Abdi “Eramas pasti 
menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan 
kalian taxx baxx itu ha…ha… Batak tolol”.
Setelah
 menerima laporan polisi, lanjut tim, tim langsung melakukan 
penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaannya, terduga pelanggar 
ditangkap dari dalam rumah mertuanya tanpa perlawanan yang berada di 
komplek PTPN 2 Tanjung Morawa. Selanjutnya terduga tersangka diboyong ke
 Subdit II Cybercrime untuk dimintai keterangan.
“Kita
 telah mengamankan terduga pelanggar, melengkapi berkas perkara, 
melakukan gelar perkara, koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana 
dan kita akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut,” 
pungkasnya.
(onlinesumut.com)



Posting Komentar
Facebook Disqus